17 April 2011

HAJI

BAB I
PENDAHULUAN
A.‎ LATAR BELAKANG
Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Berbeda dengan rukun-‎rukun yang lain, ibadah haji ini khusus diwajibkan oleh Allah kepada orang-‎orang yang mampu untuk menunaikannya, artinya mereka yang memiliki ‎kesanggupan biaya serta sehat jasmani dan rohani untuk menunaikan perintah ‎Allah tersebut.‎
Kewajiban melakasanakan haji ini baru disyari'atkan pada tahun ke-IV ‎hijriyah setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Nabi sendiri hanya sekali ‎melaksanakan haji yang kemudian dikenal dengan sebutan Haji Wada. ‎Kemudian tidak lama setelah itu beliau wafat.‎
Ibadah haji disamping sebagai ritual ibadah, juga merupakan media ‎penyampaian pesan dan pemberian kesan pendidikan terhadap perjalanan ‎kehidupan seseorang. Setiap amalan dan ritual yang ada dalam ibadah haji jika ‎dihayati akan memberikan pendidikan, hikmah dan kesan yang mendalam ‎kepada orang yang menunaikannya.‎
Dasar kewajiban ibadah haji ini terdapat dalam kitab suci al-Qur'an dan ‎hadist-hadist Nabi Muhammad Saw. Ritual-ritual yang ada dalam ibadah haji ‎tersebut juga disebutkan secara lengkap dalam beberapa ayat dan diperjelas ‎dengan penjelasan hadist Nabi. Selanjutnya ayat-ayat tersebut diperjelas dengan ‎diadakannya penafsiran oleh ulama-ulama ahli tafsir dengan berbagai metode ‎dan perspektif, termasuk perspektif pendidikan. ‎
Dengan mengerjakan ibadah haji seseorang akan dapat mengambil ‎berbagai I'tibar dan manfaat, baik yang bersifat materi ataupun hal-hal yang ‎bersifat maknawi. Yang kedua inilah yang lebih berkesan dan menambah ‎ketaqwaan serta keimanan bagi orang-orang yang melaksanakannya. Karena jika ‎Allah SWT mewajibkan berbagai syari'at dan larangan, maka hal tersebut tidak ‎akan lepas dari adanya hikmah dan pendidikan, baik yang tersirat maupun ‎tersurat.‎
B.‎ RUMUSAN MASALAH
‎1.‎ Apa saja ayat yang menjadi dasar ibadah haji dalam al-Qur'an?‎
‎2.‎ Apa sebab nuzul ayat-ayat tersebut dan hadist-hadist yang mendukung ‎tentang perintah ibadah haji?‎
‎3.‎ Apa pendidikan yang terkandung dalam ibadah haji?‎



BAB II
PEMBAHASAN
A.‎ DASAR AYAT AL-QUR'AN
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. ‎Menurut etimologi bahasa Arab kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, ‎maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan ‎tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu dan ‎pada waktu-waktu tertentu pula. Haji diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, ‎baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali
Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain ‎Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang ‎dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal ‎sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amalan tertentu dalam ‎ibadah haji ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit ‎di Mina, dan lain-lain. ‎
Dalam al-Qur’an di jelaskan bahwa ibadah haji di wajibkan bagi orang-orang ‎yang mampu, mampu disini dapat diartikan mampu mengerjakan haji dengan sendiri ‎yang meliputi menpunyai bekal yang cukup, ada kendaraan yang dipakai, aman ‎perjalanannya, dan bagi perempuan hendaklah bersama Mahramnya. Dalam surat ‎Ali ‘Imran disebutkan:  ‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏••‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
Artinya:‎
‎“Di sana terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. ‎Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; Dan (di ‎antara)kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ‎ke baitulllah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ‎kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa ‎Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”(Qs: Ali ‎‎‘Imran ayat 97).‎
Dalam surat al-Baqarah ayat 96-97 juga di sebutkan: ‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
Artinya:‎
‎"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu ‎terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) ‎korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, ‎sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di ‎antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), ‎Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau ‎berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ‎ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ‎ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak ‎menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa ‎tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang ‎kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban ‎membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di ‎sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota ‎Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah ‎sangat keras siksaan-Nya" (al-Baqarah: 96)‎

‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
Artinya:‎
‎"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang ‎menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak ‎boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa ‎mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya ‎Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal ‎adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal." ‎‎(al-Baqarah:97)‎
Dalam ayat tersebut Allah telah memerintahkan kaum muslimin agar ‎menyempurnakan Haji dan um’rah serta menjalankan ibadah secara sempurna ‎semata-mata karena Allah SWT. Apabila orang mukmin yang lagi ihram terhalang ‎untuk menyempurnakan ibadah yang di sebabkan oleh musuh atau sakit atau ‎memang dia ingin bertahallul (melepaskan ihramnya, maka wajib bagi dia untuk ‎menyembelih binatang yang sekiranya ringan baginya berupa unta, sapi, atau ‎kambing. Allah SWT melarang mencukur dan tahallul sebelum hadiah sampai pada ‎tempat di mana halal menyembelihnya. Adapun bagi orang yang sakit atau ada ‎penyakit di kepalanya, maka dia di perbolehkan bercukur dan wajib bagi dia untuk ‎membayar fidyah (denda). Adakalanya puasa tiga hari, atau menyembelih kambing, ‎atau pula bersedekah kepada enem orang miskin. Tiap-tiap orang miskin satu fidyah ‎atau satu Sha’ berupa makanan. ‎

B.‎ ASBABUN NUZUL AYAT DAN HADIST YANG MENDUKUNG
‎1.‎ Surat Al-Baqarah ayat 196‎
Thabrani berkata sebagaimana termuat dalam Majma' al Bahrain min ‎Zawaid al Mujma'in: Ahmad telah menceritakan kepada kami, Muhammad ‎bin Sabiq telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahaman telah ‎menceritakan kepada kami dari Abi Zubair dari 'Atha bin Abi Rabah dari ‎Shafwan bin Ya'la bin Umayyah dari bapaknya ia berkata: "Wahai ‎Rasulullah! Apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam umrahku?" Lalu ‎Allah menurunkan ayat ‎‏ وأتموا الحج والعمرة لله‎ "dan sempurnakanlah ‎ibadah haji dan umrah karena Allah". ‎
Maka Rasulullah SAW bertanya: "Siapa yang bertanya tentang ‎umrah?" Ia berkata: "aku wahai rasul". Rasulullah bersabda: " tinggalkanlah ‎pakaianmu dan mandilah serta beristinsyaq semampunmu. Apa yang kamu ‎lakukan pada waktu haji maka lakukanlah pada umrahmu".‎
Al Haitsami berkata dalam Majma' az Zawaid dari Ya'la bin Umayyah ‎ia berkata: "seseorang telah dating kepada Rasulullah SAW dalam keadaan ‎badannya telah diberi wangi-wangian dan telah memakai ihram umrah. Ia (al ‎Haitsami) menyebutkan hadist lalu berkata : "diriwayatkan oleh Thabrani ‎dalam al Ausath dan perawinya perawi ash shahih."‎
Imam bukhari berkata dalam shahihnya: " Abu Nu'aim telah ‎menceritakan kepada kami, Saif telah menceritakan kepada kami, ia berkata: ‎Mujahid telah menceritakan kepadaku, ia berkata: "aku mendengar ‎Abdurrahman bin Laila berkata bahwasannya Ka'ab bin 'Ujrah telah ‎menceritakan kepadanya, ia berkata: "di Hudaibiyyah, aku berdiri disamping ‎Rasulullah SAW, sementara kutu berjatuhan dari kepalaku. Beliau berkata : ‎‎"apakah itu mengganggu kepalamu". Aku berkata: "Ya". Beliau bersabda: ‎‎"cukurlah rambutmu atau cukurlah!", ia berkata "ditunjukkan kepadaku ayat ‎ini: ‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏
Lalu Nabi berkata: "berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah dengan ‎dengan beberapa gantang kepada enam orang atau berkurbanlah dengan ‎mudah (kamu dapatkan)".‎
‎2.‎ Surat Al-Baqarah ayat 197‎
Imam bukhari berkata: "Yahya bin Basyir telah menceritakan kepada ‎kami, Syababah telah menceritakan kepada kami dari Warqa' dari Amr bin ‎Dinar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: "Ahlul Yaman berhaji dengan ‎tidak membawa bekal, mereka mengatakan : "kami orang-orang yang ‎bertawakkal". Nyatanya saat mereka tiba di madinah, mereka meminta-minta ‎kepada manusia. Maka Allah menurunkan firmannya:‎
•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏
Artinya:‎
‎"berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah ‎taqwa". Diriwayatkan oleh ibnu uyainah dari amr dari ikrimah ‎dengan mursal.‎
Diantara hadist-hadist yang menjelaskan hukum kewajiban ibadah haji ‎adalah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i yang berbunyi:‎
يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوْا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلُّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ الله؟ ‏فَسَكتَ حَتَّي قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ النبيُّ صلي الله عليه وسلم: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا ‏اسْتَطَعْتُمْ. (رواه مسلم و أحمد ونسئ‎(‎


Artinya:‎
‎“Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepadamu, maka ‎laksanakanlah haji. Seorang laki-laki berkata, “apakah setiap tahun ya ‎Rasulullah?” Rasulullah terdiam, hingga laki-laki itu bertanya tiga kali, ‎lalu Nabi menjawab, “andai kukatakan wajib setiap tahun maka ia ‎menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya”. (HR. ‎Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)‎
Keutamaan ibadah haji juga diterangkan dalam hadits yang berbunyi:‎
مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَومٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ‎ ‎
‏ (رواه البخاري و مسلم‎(‎
Artinya:‎
‎“Barangsiapa yang melaksankan haji karena Allah, tidak melakukan ‎rafats (berkata-kata kotor) dan tidak fusuq (durhaka), maka ia kembali ‎suci dari dosa seperti bayi yang baru dilahirkan dari kandungan ibunya.” ‎‎(HR. Bukhari dan Muslim)‎
Dalam hadits yang diriwayatkan dari siti aisyah juga dijelaskan:‎
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤمِنِينَ رضي الله عنها قَالَتْ: قُلْتُ يا رسولَ اللهِ أَلَا نَغْزُو وَنُجَاهِدُ ‏مَعَكُمْ؟ فقال لَكِنَّ أَحْسَنَ الْجِهَادِ وَأَجْمَلَهُ اَلْحَجُّ، حَجٌّ مَبْرُوْرٌ. فقالتْ عائشةُ: فَلَا أَدَعَ ‏الْحَجَّ بَعْدَ إِذْ سَمِعْتُ هذَا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عليه وسلم. (رواه البخاري‎(‎
Artinya: ‎
Aisyah r.a berkata: aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “Tidakkah ‎kami ikut berperang dan berjihad bersamamu?. Rasulullah menjawab: ‎‎“Tetapi jihad yang lebih baik dan sempurna yaitu mengerjakan haj, haji ‎mabrur,” Aisyah berkata, “sejak itu aku tidak pernah meninggalkan haji ‎‎(setiap tahun), setelah mendengar berita ini dari Rasulullah” (HR. ‎Bukhari).‎


C.‎ PENDIDIKAN DALAM IBADAH HAJI
Bila Allah SWT memberikan suatu syari’at, yakni perintah dan larangan, ‎tentu ada hikmah atau makna yang menjadi motivasi atau penyebab mengapa hal ‎itu diperintahkan? Atau mengapa hal itu dilarang?. Dalam setiap perintah ‎tersebut pastilah ada suatu hikmah dan pendidikan yang dapat kita petik ‎mengimplementasikannya dalam kehidupan kita. Dalam firman Allah ‎disebutkan:‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
Artinya: Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syi'ar-‎syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati. (Qs. al-Hajj:32)‎
‎ Diantara hikmah pendidikan yang dapat kita petik beberapa ritual dalam ‎ibadah haji  diantaranya:‎
a.‎ Pakaian Ihram ‎
Dalam pakaian ihram warna tidak menjadi prinsip, namun yang menjadi ‎prinsip adalah tidak berjahit. Hal tersebut menunjukkan pemakainya supaya ‎melepaskan diri dari sifat-sifat buruk yang lekat dalam dirinya, seperti merasa ‎bangga, suka pamer, sombong dan takabbur. Lebih jauh lagi adalah timbul ‎rasa merendahkan diri dan hina dihadapan Tuhannya, dan rasa tidak memiliki ‎kekuatan apapun sebagaimana disebutkan dalam hadits Qudsy Allah ‎berfirman: “wahai manusia sesungguhnya engkau kelaparan. Aku-lah yang ‎memberimu makan. Sesungguhnya engkau telanjang, Aku-lah yang memberi ‎pakaian.” , Firman Allah ‎
‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
‎“ Sesungguhnya orang-orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ‎ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: ‎‎13).‎
b.‎ Berihram ‎
Berihram merupakan niat, yaitu niat memasuki ibadah haji atau umrah ‎sebagai pemenuhan atas panggilan Allah SWT. Menanggalkan segala ‎kebesaran dan kemewahan, jabatan dan kesibukan duniawi untuk ihlas dan ‎pasrah demi memnuhi panggilan Allah.‎
c.‎ Talbiyah. ‎
Talbiyah merupakan panggilan Allah kepada seseorang untuk senantiasa ‎dengan ikhlas memneuhi panggilan Tuhannya. Jamaah haji yang ‎mengumandangkan talbiyah melahirkan pernyataan tunduk mutlak kepada ‎petunjuk-petunjuk Allah, atas dasar keyakinan secara sadar bahwa sikap ‎demikian itu akan membawa keberuntungan bagi manusia itu sendiri ‎sekaligus malahirkan kesatuan kemanusiaan diantara sesama jamaah haji yang ‎berkewajiban mengabdi kepada-Nya.‎
d.‎ Thawaf ‎
Thawaf membawa makna maknawi berputar pada poros bumi yang paling ‎awal dan palin dasar. Perputaran tujuh keliling bisa diartikan sama dengan ‎jumlah hari yang beredar mengeliilingi kita dalam setiap minggu. Lingkaran ‎putaran ka’bah merupakan arena pertemuan dan bertemu dengan Allah yang ‎dikemukakan dengan do’a dan dzikir dan selalu dikumandangkan selama ‎mengelilingi Ka’bah agar kita mengerti dan menghayati hakikat Allah dan ‎manusia sebagai mahluknya, hubungan mahluk dan pencipta dan ‎ketergantungan manusia akan Tuhannya. ‎
e.‎ Sa’I ‎
Pelaksanakan Sa’i merupakan pelestarian pengalaman siti Hajar yang ‎mencari air minum untuk anaknya diantara bukit shafa dan marwah. Diantara ‎hikmah yang perlu dicerna dalam ritual ini adalah memberikan makna sikap ‎optimis dan usaha yang keras serta penuh kesabaran dan tawakkal kepada ‎Allah SWT. Dalam sa’I disyari’atkan Ramal, yaitu berjalan cepat (setengah ‎lari) yang menunjukkan kekuatan dan kebesaran kaum muslimin serta ‎keluhuran agama mereka. Sekaligus menakut-nakuti orang orang musyrik dan ‎kafir pada waktu itu. Dalam hadits Rasulullah bersabda “semoga Allah ‎mengasihi seseorang yang memperlihatkan kekuatan dirinya kepada ‎mereka”.‎
f.‎ Bercukur
Perintah untuk bertahallul adalah agar kotoran yang melekat pada rambut ‎menjadi hilang karena rambut kepala berfungsi menjaga otak dari berbagai ‎penyakit. Mencukur wajib bagi laki-laki sedangkan perempuan tidak, dalam ‎hadits dikatakan “tidak wajib atas perempuan mencukur rambutnya, tetapi ‎wajib memendekkannya” (HR. Ibnu Abbas)‎
g.‎ Wukuf
Wukuf di arafah menandai muncak dari ibada haji sebagaimana hadits ‎Nabi “haji adalah (wukuf) di Arafah” (H.R. Bukhari dan Muslim). Di padang ‎arafah  seluruh jamaah haji dari segala penjuru dunia berkumpul di tempat ‎yang dilambangkan sebagai maqam ma’rifah ini dengan satu kesamaan ‎tujuan, tidak ada perbedaan kaya atau miskin, hitam atau putih, orang biasa ‎atau pejabat. Arafah menjadi wahana syi’ar haji yang paling penting diambil ‎dari kata ta’aruf yang artinya saling mengenal. Setelah wukuf dilakukan, ‎jama’ah haji merasakan bebas dari beban dosa kepada Allah, yakin do’a ‎dikabulkan, dorongan untuk melakukan kebaikan lebih banyak terasa sangat ‎kuat, dan rahmat Allah pun dirasakan menentramkan jiwanya. Dalam hadits ‎Nabi bersabda “aku berlindung kepada Allah SWT dari (godaan) syetan yang ‎terkutuk. Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba ‎dari neraka selain dari hari Arafah”. (HR. Muslim).‎
h.‎ Melontar Jumrah ‎
Ritual ini mempunyai hikmah yang yang besar sekali. Dimaksudkan ‎sebagai lambang lemparan terhadap iblis yang dilaknat oleh Allah. Diantara ‎hikmah melempar jumrah adalah untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim beserta ‎anak dan istrinya yang melempari iblis yang selalu menggodanya untuk tidak ‎melaksanakan perintah Allah.‎
i.‎ Menyembelih qurban ‎
Disamping meneladani nabi Ibrahim, dalam ritual ini mengandung ‎hikmah: ‎
‎1.‎ Memperlihatkan ketaatan yang sempurna kepada Allah Yang Maha ‎Agung. ‎
‎2.‎ Bersyukur kepada Allah berupa nikmat tebusan. ‎
j.‎ Thawaf Wada’ ‎
Dalam thawaf wada’ atau tawaf perpisahan ini ada bebrapa hal yang ‎yang dapat dihayati antara lain:‎
‎1.‎ bersyukur kepada Allah atas rahmad-Nya sehingga dengan itu semua ‎pekerjaan Haji atau Umrah dapat diselesaikan dengan baik dan ‎semaksimal mungkin.‎
‎2.‎ mengharap kepada Allah agar semua amal Ibadah yang dikerjakan, ‎tenaga, waktu, uang dan dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan ‎ibadah haji atau umrah benar-benar mabrur disisi Allah. ‎
‎3.‎ berdo’a dalam thawaf wada’ agar selama perjalanan pulang diberikan ‎perlindungan dan keselamatan sampai tujuan.‎
‎4.‎ mengulangi ibadah yang boleh diulang-ulang sebagaimana pertemuan ‎dengan ka’bah ini akan menimbulkan kenikmatan tersendiri, selain ‎memperoleh balasan pahala.‎
‎5.‎ salah satu yang didambakan pasangan suami istri adalah keturunan ‎dan generasi yang diridhai Allah. Sebagaimana terkandung dalam ‎surat Al-Baqorah ayat 128 yang artinya: “ya Tuhan kami, jadikanlah ‎kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau, dan ‎jadikanlah diantara anak cucu-cucu kami umat yang tunduk patuh ‎kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-‎tempat ibadah haji kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha ‎Penerima taubat lagi Maha Penyayang”.‎

BAB III
KESIMPULAN
‎1.‎ Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim ‎yang merdeka, baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali. ‎dasar kewajiban haji disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya dalam ‎surat Ali ‘Imran ayat 97 dan Al-Baqarah ayat 196-197, dalam ayat ini Allah ‎mewajibkan Haji dengan memerintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan ‎umrah yang berarti perintah untuk menunaikan dan melaksanakan kedua ibadah ‎tersebut secara sempurna dan tuntas, baik rukun-rukun dan segala ritual yang ada di ‎dalamnya.  ‎
‎2.‎ Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu ‎untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Banyak sekali hadits-‎hadits yang berisikan penjelasan tentang ibadah haji ini, baik mengenai hukumnya, ‎ritual, keutamaan, dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Diantara hadits ‎tersebut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i ‎tentang kewajiban ibadah haji. ‎
‎3.‎ Diantara pendidikan yang dapat kita petik dalam ibadah haji yang diharapkan ‎pendidikan tersebut dapat kita implementasikan dalam kehidupan kita dapat ‎disimpulkan antara lain:‎
a.‎ Mengajarkan tentang ketundukan dan kepatuhan kepada perintah Allah.‎
b.‎ Mengajarkan untuk bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah kepada kita ‎yang berupa keluasan rizqi dan kesehatan jasmani.‎
c.‎ Haji menempa jiwa agar memiliki semangat juang tinggi dalam mencapai ‎ketaqwaan kepada Allah. ‎
d.‎ Mengajarkan akan persamaan antar muslim di sisi Tuhan, baik yang kaya ‎maupun yang miskan, yang hitam dan yang putih dan sebagainya. Karena Allah ‎hanyalah akan memandang mereka dari tingkat ketakwaan seorang hamba.‎
e.‎ Haji juga mengajarkan keimanan yang menyentuh jiwa dan mengarahkannya ‎pada Tuhan dengan sikap taat dan menghindari kesenangan duniawi.‎

DAFTAR PUSTAKA

Adam, Muchtar, 1996, Tafsir Ayat-Ayat Haji Telaah Intensif Dari Pelbagai Mazhab, ‎Bandung: Mizan
Depag RI, 2005, Hikmah Ibadah Haji, Jakarta: DEPARTEMEN AGAMA RI ‎DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN ‎PENYELENGGARAAN HAJI
Depag, 2004, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro ‎
H. Moh Zuhri dan M Qodirun ,Rawai’ulbayan Tafsir ayat ayat hukum Jilid I ( Semarang ‎‎, CV Andi Gravika )‎
Hamka, 1983, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas.‎
Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wada’i, As Shahih Al Musnad Min Asbab An Nuzul, ‎terjemah oleh Imanuddin kamil, 2007, Jakarta: Pustaka as-Sunnah
Syekh Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Terjemah oleh M Thalib, 1986, ‎Yogyakarta: SUMBER ILMU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar