BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Berbeda dengan rukun-rukun yang lain, ibadah haji ini khusus diwajibkan oleh Allah kepada orang-orang yang mampu untuk menunaikannya, artinya mereka yang memiliki kesanggupan biaya serta sehat jasmani dan rohani untuk menunaikan perintah Allah tersebut.
Kewajiban melakasanakan haji ini baru disyari'atkan pada tahun ke-IV hijriyah setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Nabi sendiri hanya sekali melaksanakan haji yang kemudian dikenal dengan sebutan Haji Wada. Kemudian tidak lama setelah itu beliau wafat.
Ibadah haji disamping sebagai ritual ibadah, juga merupakan media penyampaian pesan dan pemberian kesan pendidikan terhadap perjalanan kehidupan seseorang. Setiap amalan dan ritual yang ada dalam ibadah haji jika dihayati akan memberikan pendidikan, hikmah dan kesan yang mendalam kepada orang yang menunaikannya.
Dasar kewajiban ibadah haji ini terdapat dalam kitab suci al-Qur'an dan hadist-hadist Nabi Muhammad Saw. Ritual-ritual yang ada dalam ibadah haji tersebut juga disebutkan secara lengkap dalam beberapa ayat dan diperjelas dengan penjelasan hadist Nabi. Selanjutnya ayat-ayat tersebut diperjelas dengan diadakannya penafsiran oleh ulama-ulama ahli tafsir dengan berbagai metode dan perspektif, termasuk perspektif pendidikan.
Dengan mengerjakan ibadah haji seseorang akan dapat mengambil berbagai I'tibar dan manfaat, baik yang bersifat materi ataupun hal-hal yang bersifat maknawi. Yang kedua inilah yang lebih berkesan dan menambah ketaqwaan serta keimanan bagi orang-orang yang melaksanakannya. Karena jika Allah SWT mewajibkan berbagai syari'at dan larangan, maka hal tersebut tidak akan lepas dari adanya hikmah dan pendidikan, baik yang tersirat maupun tersurat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja ayat yang menjadi dasar ibadah haji dalam al-Qur'an?
2. Apa sebab nuzul ayat-ayat tersebut dan hadist-hadist yang mendukung tentang perintah ibadah haji?
3. Apa pendidikan yang terkandung dalam ibadah haji?
BAB II
PEMBAHASAN
A. DASAR AYAT AL-QUR'AN
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu dan pada waktu-waktu tertentu pula. Haji diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali
Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amalan tertentu dalam ibadah haji ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Dalam al-Qur’an di jelaskan bahwa ibadah haji di wajibkan bagi orang-orang yang mampu, mampu disini dapat diartikan mampu mengerjakan haji dengan sendiri yang meliputi menpunyai bekal yang cukup, ada kendaraan yang dipakai, aman perjalanannya, dan bagi perempuan hendaklah bersama Mahramnya. Dalam surat Ali ‘Imran disebutkan:
• •• •
Artinya:
“Di sana terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; Dan (di antara)kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitulllah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”(Qs: Ali ‘Imran ayat 97).
Dalam surat al-Baqarah ayat 96-97 juga di sebutkan:
• •
Artinya:
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya" (al-Baqarah: 96)
• • • •
Artinya:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal." (al-Baqarah:97)
Dalam ayat tersebut Allah telah memerintahkan kaum muslimin agar menyempurnakan Haji dan um’rah serta menjalankan ibadah secara sempurna semata-mata karena Allah SWT. Apabila orang mukmin yang lagi ihram terhalang untuk menyempurnakan ibadah yang di sebabkan oleh musuh atau sakit atau memang dia ingin bertahallul (melepaskan ihramnya, maka wajib bagi dia untuk menyembelih binatang yang sekiranya ringan baginya berupa unta, sapi, atau kambing. Allah SWT melarang mencukur dan tahallul sebelum hadiah sampai pada tempat di mana halal menyembelihnya. Adapun bagi orang yang sakit atau ada penyakit di kepalanya, maka dia di perbolehkan bercukur dan wajib bagi dia untuk membayar fidyah (denda). Adakalanya puasa tiga hari, atau menyembelih kambing, atau pula bersedekah kepada enem orang miskin. Tiap-tiap orang miskin satu fidyah atau satu Sha’ berupa makanan.
B. ASBABUN NUZUL AYAT DAN HADIST YANG MENDUKUNG
1. Surat Al-Baqarah ayat 196
Thabrani berkata sebagaimana termuat dalam Majma' al Bahrain min Zawaid al Mujma'in: Ahmad telah menceritakan kepada kami, Muhammad bin Sabiq telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahaman telah menceritakan kepada kami dari Abi Zubair dari 'Atha bin Abi Rabah dari Shafwan bin Ya'la bin Umayyah dari bapaknya ia berkata: "Wahai Rasulullah! Apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam umrahku?" Lalu Allah menurunkan ayat وأتموا الحج والعمرة لله "dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah".
Maka Rasulullah SAW bertanya: "Siapa yang bertanya tentang umrah?" Ia berkata: "aku wahai rasul". Rasulullah bersabda: " tinggalkanlah pakaianmu dan mandilah serta beristinsyaq semampunmu. Apa yang kamu lakukan pada waktu haji maka lakukanlah pada umrahmu".
Al Haitsami berkata dalam Majma' az Zawaid dari Ya'la bin Umayyah ia berkata: "seseorang telah dating kepada Rasulullah SAW dalam keadaan badannya telah diberi wangi-wangian dan telah memakai ihram umrah. Ia (al Haitsami) menyebutkan hadist lalu berkata : "diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Ausath dan perawinya perawi ash shahih."
Imam bukhari berkata dalam shahihnya: " Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami, Saif telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Mujahid telah menceritakan kepadaku, ia berkata: "aku mendengar Abdurrahman bin Laila berkata bahwasannya Ka'ab bin 'Ujrah telah menceritakan kepadanya, ia berkata: "di Hudaibiyyah, aku berdiri disamping Rasulullah SAW, sementara kutu berjatuhan dari kepalaku. Beliau berkata : "apakah itu mengganggu kepalamu". Aku berkata: "Ya". Beliau bersabda: "cukurlah rambutmu atau cukurlah!", ia berkata "ditunjukkan kepadaku ayat ini:
Lalu Nabi berkata: "berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah dengan dengan beberapa gantang kepada enam orang atau berkurbanlah dengan mudah (kamu dapatkan)".
2. Surat Al-Baqarah ayat 197
Imam bukhari berkata: "Yahya bin Basyir telah menceritakan kepada kami, Syababah telah menceritakan kepada kami dari Warqa' dari Amr bin Dinar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: "Ahlul Yaman berhaji dengan tidak membawa bekal, mereka mengatakan : "kami orang-orang yang bertawakkal". Nyatanya saat mereka tiba di madinah, mereka meminta-minta kepada manusia. Maka Allah menurunkan firmannya:
• •
Artinya:
"berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah taqwa". Diriwayatkan oleh ibnu uyainah dari amr dari ikrimah dengan mursal.
Diantara hadist-hadist yang menjelaskan hukum kewajiban ibadah haji adalah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوْا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلُّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ الله؟ فَسَكتَ حَتَّي قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ النبيُّ صلي الله عليه وسلم: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. (رواه مسلم و أحمد ونسئ(
Artinya:
“Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepadamu, maka laksanakanlah haji. Seorang laki-laki berkata, “apakah setiap tahun ya Rasulullah?” Rasulullah terdiam, hingga laki-laki itu bertanya tiga kali, lalu Nabi menjawab, “andai kukatakan wajib setiap tahun maka ia menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya”. (HR. Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)
Keutamaan ibadah haji juga diterangkan dalam hadits yang berbunyi:
مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَومٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
(رواه البخاري و مسلم(
Artinya:
“Barangsiapa yang melaksankan haji karena Allah, tidak melakukan rafats (berkata-kata kotor) dan tidak fusuq (durhaka), maka ia kembali suci dari dosa seperti bayi yang baru dilahirkan dari kandungan ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang diriwayatkan dari siti aisyah juga dijelaskan:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤمِنِينَ رضي الله عنها قَالَتْ: قُلْتُ يا رسولَ اللهِ أَلَا نَغْزُو وَنُجَاهِدُ مَعَكُمْ؟ فقال لَكِنَّ أَحْسَنَ الْجِهَادِ وَأَجْمَلَهُ اَلْحَجُّ، حَجٌّ مَبْرُوْرٌ. فقالتْ عائشةُ: فَلَا أَدَعَ الْحَجَّ بَعْدَ إِذْ سَمِعْتُ هذَا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عليه وسلم. (رواه البخاري(
Artinya:
Aisyah r.a berkata: aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “Tidakkah kami ikut berperang dan berjihad bersamamu?. Rasulullah menjawab: “Tetapi jihad yang lebih baik dan sempurna yaitu mengerjakan haj, haji mabrur,” Aisyah berkata, “sejak itu aku tidak pernah meninggalkan haji (setiap tahun), setelah mendengar berita ini dari Rasulullah” (HR. Bukhari).
C. PENDIDIKAN DALAM IBADAH HAJI
Bila Allah SWT memberikan suatu syari’at, yakni perintah dan larangan, tentu ada hikmah atau makna yang menjadi motivasi atau penyebab mengapa hal itu diperintahkan? Atau mengapa hal itu dilarang?. Dalam setiap perintah tersebut pastilah ada suatu hikmah dan pendidikan yang dapat kita petik mengimplementasikannya dalam kehidupan kita. Dalam firman Allah disebutkan:
Artinya: Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati. (Qs. al-Hajj:32)
Diantara hikmah pendidikan yang dapat kita petik beberapa ritual dalam ibadah haji diantaranya:
a. Pakaian Ihram
Dalam pakaian ihram warna tidak menjadi prinsip, namun yang menjadi prinsip adalah tidak berjahit. Hal tersebut menunjukkan pemakainya supaya melepaskan diri dari sifat-sifat buruk yang lekat dalam dirinya, seperti merasa bangga, suka pamer, sombong dan takabbur. Lebih jauh lagi adalah timbul rasa merendahkan diri dan hina dihadapan Tuhannya, dan rasa tidak memiliki kekuatan apapun sebagaimana disebutkan dalam hadits Qudsy Allah berfirman: “wahai manusia sesungguhnya engkau kelaparan. Aku-lah yang memberimu makan. Sesungguhnya engkau telanjang, Aku-lah yang memberi pakaian.” , Firman Allah
• •
“ Sesungguhnya orang-orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13).
b. Berihram
Berihram merupakan niat, yaitu niat memasuki ibadah haji atau umrah sebagai pemenuhan atas panggilan Allah SWT. Menanggalkan segala kebesaran dan kemewahan, jabatan dan kesibukan duniawi untuk ihlas dan pasrah demi memnuhi panggilan Allah.
c. Talbiyah.
Talbiyah merupakan panggilan Allah kepada seseorang untuk senantiasa dengan ikhlas memneuhi panggilan Tuhannya. Jamaah haji yang mengumandangkan talbiyah melahirkan pernyataan tunduk mutlak kepada petunjuk-petunjuk Allah, atas dasar keyakinan secara sadar bahwa sikap demikian itu akan membawa keberuntungan bagi manusia itu sendiri sekaligus malahirkan kesatuan kemanusiaan diantara sesama jamaah haji yang berkewajiban mengabdi kepada-Nya.
d. Thawaf
Thawaf membawa makna maknawi berputar pada poros bumi yang paling awal dan palin dasar. Perputaran tujuh keliling bisa diartikan sama dengan jumlah hari yang beredar mengeliilingi kita dalam setiap minggu. Lingkaran putaran ka’bah merupakan arena pertemuan dan bertemu dengan Allah yang dikemukakan dengan do’a dan dzikir dan selalu dikumandangkan selama mengelilingi Ka’bah agar kita mengerti dan menghayati hakikat Allah dan manusia sebagai mahluknya, hubungan mahluk dan pencipta dan ketergantungan manusia akan Tuhannya.
e. Sa’I
Pelaksanakan Sa’i merupakan pelestarian pengalaman siti Hajar yang mencari air minum untuk anaknya diantara bukit shafa dan marwah. Diantara hikmah yang perlu dicerna dalam ritual ini adalah memberikan makna sikap optimis dan usaha yang keras serta penuh kesabaran dan tawakkal kepada Allah SWT. Dalam sa’I disyari’atkan Ramal, yaitu berjalan cepat (setengah lari) yang menunjukkan kekuatan dan kebesaran kaum muslimin serta keluhuran agama mereka. Sekaligus menakut-nakuti orang orang musyrik dan kafir pada waktu itu. Dalam hadits Rasulullah bersabda “semoga Allah mengasihi seseorang yang memperlihatkan kekuatan dirinya kepada mereka”.
f. Bercukur
Perintah untuk bertahallul adalah agar kotoran yang melekat pada rambut menjadi hilang karena rambut kepala berfungsi menjaga otak dari berbagai penyakit. Mencukur wajib bagi laki-laki sedangkan perempuan tidak, dalam hadits dikatakan “tidak wajib atas perempuan mencukur rambutnya, tetapi wajib memendekkannya” (HR. Ibnu Abbas)
g. Wukuf
Wukuf di arafah menandai muncak dari ibada haji sebagaimana hadits Nabi “haji adalah (wukuf) di Arafah” (H.R. Bukhari dan Muslim). Di padang arafah seluruh jamaah haji dari segala penjuru dunia berkumpul di tempat yang dilambangkan sebagai maqam ma’rifah ini dengan satu kesamaan tujuan, tidak ada perbedaan kaya atau miskin, hitam atau putih, orang biasa atau pejabat. Arafah menjadi wahana syi’ar haji yang paling penting diambil dari kata ta’aruf yang artinya saling mengenal. Setelah wukuf dilakukan, jama’ah haji merasakan bebas dari beban dosa kepada Allah, yakin do’a dikabulkan, dorongan untuk melakukan kebaikan lebih banyak terasa sangat kuat, dan rahmat Allah pun dirasakan menentramkan jiwanya. Dalam hadits Nabi bersabda “aku berlindung kepada Allah SWT dari (godaan) syetan yang terkutuk. Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba dari neraka selain dari hari Arafah”. (HR. Muslim).
h. Melontar Jumrah
Ritual ini mempunyai hikmah yang yang besar sekali. Dimaksudkan sebagai lambang lemparan terhadap iblis yang dilaknat oleh Allah. Diantara hikmah melempar jumrah adalah untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim beserta anak dan istrinya yang melempari iblis yang selalu menggodanya untuk tidak melaksanakan perintah Allah.
i. Menyembelih qurban
Disamping meneladani nabi Ibrahim, dalam ritual ini mengandung hikmah:
1. Memperlihatkan ketaatan yang sempurna kepada Allah Yang Maha Agung.
2. Bersyukur kepada Allah berupa nikmat tebusan.
j. Thawaf Wada’
Dalam thawaf wada’ atau tawaf perpisahan ini ada bebrapa hal yang yang dapat dihayati antara lain:
1. bersyukur kepada Allah atas rahmad-Nya sehingga dengan itu semua pekerjaan Haji atau Umrah dapat diselesaikan dengan baik dan semaksimal mungkin.
2. mengharap kepada Allah agar semua amal Ibadah yang dikerjakan, tenaga, waktu, uang dan dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah benar-benar mabrur disisi Allah.
3. berdo’a dalam thawaf wada’ agar selama perjalanan pulang diberikan perlindungan dan keselamatan sampai tujuan.
4. mengulangi ibadah yang boleh diulang-ulang sebagaimana pertemuan dengan ka’bah ini akan menimbulkan kenikmatan tersendiri, selain memperoleh balasan pahala.
5. salah satu yang didambakan pasangan suami istri adalah keturunan dan generasi yang diridhai Allah. Sebagaimana terkandung dalam surat Al-Baqorah ayat 128 yang artinya: “ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau, dan jadikanlah diantara anak cucu-cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadah haji kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”.
BAB III
KESIMPULAN
1. Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali. dasar kewajiban haji disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya dalam surat Ali ‘Imran ayat 97 dan Al-Baqarah ayat 196-197, dalam ayat ini Allah mewajibkan Haji dengan memerintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah yang berarti perintah untuk menunaikan dan melaksanakan kedua ibadah tersebut secara sempurna dan tuntas, baik rukun-rukun dan segala ritual yang ada di dalamnya.
2. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Banyak sekali hadits-hadits yang berisikan penjelasan tentang ibadah haji ini, baik mengenai hukumnya, ritual, keutamaan, dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Diantara hadits tersebut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i tentang kewajiban ibadah haji.
3. Diantara pendidikan yang dapat kita petik dalam ibadah haji yang diharapkan pendidikan tersebut dapat kita implementasikan dalam kehidupan kita dapat disimpulkan antara lain:
a. Mengajarkan tentang ketundukan dan kepatuhan kepada perintah Allah.
b. Mengajarkan untuk bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah kepada kita yang berupa keluasan rizqi dan kesehatan jasmani.
c. Haji menempa jiwa agar memiliki semangat juang tinggi dalam mencapai ketaqwaan kepada Allah.
d. Mengajarkan akan persamaan antar muslim di sisi Tuhan, baik yang kaya maupun yang miskan, yang hitam dan yang putih dan sebagainya. Karena Allah hanyalah akan memandang mereka dari tingkat ketakwaan seorang hamba.
e. Haji juga mengajarkan keimanan yang menyentuh jiwa dan mengarahkannya pada Tuhan dengan sikap taat dan menghindari kesenangan duniawi.
DAFTAR PUSTAKA
Adam, Muchtar, 1996, Tafsir Ayat-Ayat Haji Telaah Intensif Dari Pelbagai Mazhab, Bandung: Mizan
Depag RI, 2005, Hikmah Ibadah Haji, Jakarta: DEPARTEMEN AGAMA RI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Depag, 2004, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro
H. Moh Zuhri dan M Qodirun ,Rawai’ulbayan Tafsir ayat ayat hukum Jilid I ( Semarang , CV Andi Gravika )
Hamka, 1983, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas.
Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wada’i, As Shahih Al Musnad Min Asbab An Nuzul, terjemah oleh Imanuddin kamil, 2007, Jakarta: Pustaka as-Sunnah
Syekh Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Terjemah oleh M Thalib, 1986, Yogyakarta: SUMBER ILMU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar