30 April 2011

MATERI HADITS TARBAWI

MATERI HADITS TARBAWI
No
Tema/Hadits

1
Kewajiban dan Menuntut Ilmu


قال النبي صلى الله عليه وسلم طلب العلم فريضة على كل مسلم (ابن ماجه)
1

عن أنس بن مالك قال : قال النبي صلعم اطلبوا العلم ولو بالصين (ابن عبد البار والبيهقي)
2

قال النبي صلعم اطلب العلم من المهد إلى اللحد
3
2
Tujuan Mencari Ilmu


عن أبي الدرداء قال سمعت رسول الله صلعم يقول من سلك طريقا يبتغي فيه علما سهل الله له طريقا إلى الجنة وإن الملائكة لتضع أجنحتها لطالب العلم رضا بما صنع. وإن العالم ليستغفر له مَن في السماوات ومن في الأرض حتى حيتان في الماء (أبو داود)
1

عن معاوية عن النبي صلعم قال : من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين ويلهمه رشده (البخاري و مسلم)
2

سلوا الله علما نافعا وتعوّذوا من علم لاينفع (ابن ماجه)
3

        قال النبي صلعم أفضل الصجقة ان يتعلّم المرء المسلم علما ثم يعلمه أخاه المسلم (ابن ماجه)

4

عن ابن مسعود قال. قال رسول الله صلعم من سأل عن علم فكتمه الجم يوم القيامة بلجام من النار (أبو داود والترمذي)
5

عن أبي هريرة قال. قال النبي صلعم من تعلم العلم ليباهي به العلماء أو يماري به السفهاء أو بصرف به وجوه الناس أدخله الله دهنم (ابن ماجة)
6

قال النبي صلعم من ازداد علما ولم يزدد هدى لم يزدد من الله إلا بعدا.

7

اللهم إنى أعوذ بك من علم لاينفع وقلب لا يخشع وعمل لا يرفع ودعاء لا يسمع
8
3
Kedudukan Ilmuan


عن أبي الدرداء، قال النبي صلعم فضل العالم على العابد كفضل القمر على سائرالكواكب وإن العلماء ورثه الأنبياء وإن الأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهاما إنما ورثوا العلم فمن أخذه أخذ بحَظّ وافر (أبو داود والترميذي)
1

عن عبد الله بن عمرو قال. قليل العلم خير من كثير العبادة وكفى بالمرء فقها إذا عبد الله وكفى بالمرء جهلا إذا أعجب برأيه (الطبراني)
2

عن أبي الدرداء وأبي هريرة قالا لباب يتعلمه الرجل أحب إليّ من ألف ركعة تطوعا قالا : قال رسول الله صلعم إذا جاء الموت لطالب العلم وهو على هذه الحالة مات وهو شهيد (البزّار والطبراني)
3
4
Hakekat Pendidikan


عن أبي هريرة قال رسول الله صلعم كل مولود يولد على الفطرة فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه (البخاري)
1

عن عائشة سألت عن أخلاق رسول الله صلعم قالت كان خلقه القرآن.
2

قال رسول الله صلعم أدّبني ربي فأحسن تأديبي (عسكري)
3

أمرنا رسول الله صلعم أن ننزل الناس منازلهم (مسلم)
4

قال النبي صلعم المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل. قال النبي صلعم المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل.
5


5
Metode dan Etika Pembelajaran




6
Materi Pendidikan: Keimanan


عن ابن عباس قال رسول الله صلعم افتحوا على صبيانكم أول كلمة لاإله إلا الله (الحكم)
1

عن ابن عباس قال النبي صلعم : اعملوا بطاعة الله والتقوا معاصي الله ومُرُوا أولادكم بامتثال الأوامر واجتناب النواهي فذلك وقاية لهم ولكم من النار (ابن المنذر)
2

عن علي عن النبي صلعم قال : أدّبوا أولادكم على ثلاث خصال حبّ نبيِّكم وحب آل بيته وتلاوة القرآن فإن حملة القرآن في ظل عرش الله يوم لاظل إلا ظله مع أنبيائه وأصفيائه (الطبراني)
3
7
Materi Pendidikan: Moral


عن عبد الله بن عمرو بن العاس صال رسول الله صلعم قال : أربع مَنْ كُنَّ فيه كان منافقا خالصا ومن كان فيه خصلة منهن كان فيه خصلة من النفاق حتى يدعها إذا اؤتمن خان وإذا حدذ كذب وإذا عاهد غدر وإذا خاصم فجر (البخاري ومسلم)

1

قال النبي صلعم ليس المؤمن بالطعّان ولا اللعّان ولا الفاحش ولا البذيئ (الترميذي)
2

عن معاذ بن جبل مرفوعا إياكم والتنعّم فإن عباد الله ليسوا بالمتنعّمين (أحمد وأبو نعيم)
3

عن ابن عباس قال رسول الله صلعم لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم (البخاري ومسلم).
4
8
Materi Pendidikan: Fisik


قال رسول لله صلعم ما ملأ آدمي وعائ شرا من بطنه بحسب ابن آدم لُقَيْمات يقمن صلبه فإن كان لابد فاعلا فثلث لطعامه وثلث لشرابه وثلث لنفسه (أحمد والترميذي)
1

عن ابن عباس قال رسول الله صلعم لا تشربوا واجدا كشرت البعير ولكن اشربوا مثنى وثلاث وسموا إذا أنتم شربتم واحمدوا إذا أنتم رفعتم (الترمذي)
2

عن أبي قتادة قال أن النبي صلعم نهى أن يتنفس في الإناء أو ينفح فيه (الترميذي)
3

قال رسول الله صلعم فرّ من المجذوم فرارك من الأسد (البخاري)
4

قال رسول الله صلعم كل شيئ ليس من ذكر الله فهو لهو أو سهو إلا أربع خصال : مشي الرجل بين الغرضين (للرمي) وتأديبه فرسه وملاعبته أهله وتعليمه السباحة (الطبراني)
5

قرأ رسول الله صلعم قوله تعالى وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة فقال : ألا إن القوة الرمي 3x (مسلم)    
6
9
Materi Pendidikan: Rasio


عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلعم إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلا من ثلاث : صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له (مسلم)
1

قال النبي صلعم تفكروا في خلق الله ولا تفكروا في الله فإنكم لن تقدروا قدره.
2


10
Materi Pendidikan: Kejiwaaan


    قال النبي صلعم المؤمن القوي خير وأحب إلى الله من المؤمن الضعيف (مسلم)
1

قال رسول الله صلعم المؤمن آلف مألوف ولا خير فيمن لا يألف ولايؤلف وخير الناس أنفعهم للناس (الحاكم)
2

قال رسول الله صلعم لايزال الناس بخير ما لم يتحاسدوا (الطبراني)
3

قال النبي صلعم لكل دين خلق وخلق الإسلام الحياء (مالك)
4
11
Materi Pendidikan: Sosial


عن أبي هريرة قال : قال رسول الله صلعم من نفّس عن مسلم كربة من كرب الدنيا نفس الله عنه كربة من كرب يوم القيامة ومن يسّر على معسر يسر الله عليه في الدنيا والآخرة والله في عون العبد من كان العبد في عون أخيه (مسلم)
1

عن النعمان بن يشير قال : قال رسول الله صلعم ترى المؤمنين في تراحمهم وتوادهم وتعاطفهم لمثل الجسد إذا الشتكى عضو تداعى سائر جسده بالسهر والحمى (البخاري)
2

a. Penanaman Dasar Akhlak yang mulya


    قال النبي صلعم لايؤمن أحدكم حتى يحب لأخيه ما يحب لنفسه
1

قال النبي صلعم الراحمون يرحمهم الله ارحموا من في الأرض يرحمكم من في السماء
2

b. Keberanian


قال النبي صلعم أفضل الجهاد كلمة حق على سلطان الجائر.
1

c. Menghormati orang tua


عن عبد الله بن عمرو بن العاص، قال النبي صلعم : رضا الله في رضا الوالين وسخط الله في سخط الوالدين
1

d. Kepada saudara


قال رسول الله صلعم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليصل رحمه

1

قال النبي صلعم من أحب أن يبسط له في رزقه وأن يسأله في أثره فليصل رحمه
2

قال النبي صلعم لايدخل الجنة قاطع الرحم
3

e. Kepada tetangga


قال رسول الله صلعم من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم جاره
1

f. Kepada guru


عن أبي هريرة : تواضعوا لمن تتعلمون منه (الطبراني)
1

g. Teman


قال النبي صلعم إياك وقرين السوء فإنك به تعرف (ابن عساكر)
1

قال النبي صلعم المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل (الترميذي)
2
12
Pendidikan seks


a. Tidak boleh berjabat tangan laki dan perempuan bukan muhrim


عن عائشة قالت ما مست يد رسوله صلعم يدا امرأة في المبايعة قط وإنما مبايعتها كانت كلاما (البخاري)
1

b. Tidak boleh berduaan


قال رسول الله صلعم ألا لا يخلون رجل بامرأة وتسافرون امرأة إلا ومعها ذو محروم (الشيخان)
2



c. Menjaga mata


عن عبد الله بن مسعود عن رسول الله صلعم قال عز وجل النظرة سهم من سهام إبليس من تركها من مخافتى أبدلته إيمانا يجد حلاوته في قلبه (الطبراني والحاكم)
1

عن إمامة قال النبي صلعم ما من مسلم ينظر إلى محاسن امرأة ثم يغض بصره إلا أحدث الله له عبادة يجد حلاوتها في قلبه (أحمد والطبراني)
2

d. Bagian-bagian yang berzina


عن أبي هريرة قال النبي صلعم كتب على ابن آدم نصيبه من الزنا فهو مدرك لا محالة العينان زناهما النظر والأذنان زنا هما الاستماع واللسان زناه الكلام واليد زناها البطش والرجل زناها الخطي والقلب يهوى ويتمنى ويصدق ذلك الفرج أو يكذبه (الشيخان)
1

عن جرير قال : سألت رسول الله صلعم عن نظرالفجاءة فقال اصرف بصرك (مسلم)
2

e. Pandangan


قال النبي صلعم لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل لا المرأة إلى عورة المرأة (مسلم)
1

احفظ عورتك إلا من زوجتك (أصحاب السنن)
2

قال النبي صلعم ما بين السرة والركبة عورة (الحاكم)
3

f. Membawa istri ke pemandian Umum


قال  النبي صلعم من كان يؤمن بالله واليوم الآخرة فلايدخل حليلته الحمام (النسائي والترميذي)
1
13
A. Pendidikan sebelum kelahiran





B. Pendidikan setelah kelahiran


     a. Adzan dan Iqomah ketika anak lahir


عن أبي رافع قال : رأيت رسول الله صلعم أذّن في أذن الحسن بن علي حين ولدته أمه (داود والترميذي)
1

عن الحسن بن علي عن النبي صلعم من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى لم تضره أم الصبيان (البيهاقي)
2

عن أبي بردة عن أبي موسى قال : وُلد لي غلام فأتيته النبي صلعم فسماه إبراهيم وحنكه بتمرة ودعا له بالبركة ودفعه إليّ (صحيحين)
3

      b. Mencukur Rambut


عن جعفر بن محمد عن أبيه قال : وزنت فاطمة رضي الله عنها شعر رأس حسن وحسين وزينب وأم كلثوم فتصدقت بزنة ذلك فضة (مالك)
1

      c. Aqiqoh


عن عبد الله بن أبي بكر قال : عقّ رسول الله صلعم عن الحسن شاة وقال : يافاطمة احلقي رأسه وتصدقى بزنة شعره فضة فورنتْه فكان وزنه درهما أو بعض درهم (ابن اسحاق)
1

عن سمرة قال : قال رسول الله صلعم كل غلام رهين بعقيقته تذبح عنه يوم سابعه ويسمى فيه ويحلق رأسه (أصحاب السنن)
2

عن أبي الدرداء قال : قال رسول الله صلعم انكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء آبائكم فأحسنوا أسماءكم (داود)
3



عن ابن عمر قال : قال رسول الله صلعم إن أحب أسماءكم إلى الله عز وجل عبد الله وعبد الرحمن (مسلم)
4
14
Pendidikan Untuk Perempuan


قال النبي صلعم الجنة تحت أقدام الأمهات
1

قال النبي صلعم فاستوصوا بالنساء خيرا
2

جاءت امرأة إلى رسول الله صلعم فقالت يارسول الله ذهب الرجال بحديثك فاجعل لنا من نفسك يوما ونأتيك فيه تعلمنا مما علّمك الله. فقال اجتمعن في يوم كذا وكذا...... (البخاري)
3
15
Pendidikan berperspektif jender

[Read More...] - MATERI HADITS TARBAWI

PANDANGAN ISLAM TENTANG KB

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG MASALAH

Keluarga merupakan unit atau persekutuan terkecil dari masyarakat, dari unit ini kemudian berkembang menjadi unit lebih besar yang disebut suku, kabilah, marga, dan komunitas masyarakat yang lain, selanjutnya kesatuan suku-suku tersebut akan membentuk suatu persekutuan besar menjadi sebuah bangsa. Jadi keluarga merupakan unsur dasar dari terbentuk nya suatu bangsa atau kesatuan sosial yang besar itu sendiri.
Dalam agama Islam, membentuk suatu keluarga didahului dengan prosesi nikah, yaitu penyatuan hubungan suami istri dengan jalan yang halal. Menikah sangat dianjurkan oleh rasulullah SAW kepada ummatnya, dalam sebuah hadist dikatakan “nikah adalah sunnahku, barang siapa yang tidak menyukai sunnahku (menikah) maka ia bukan termasuk ummat dan golonganku.” (HR. Ibn Majjah)
Namun seiring dengan perkembangan zaman dan globalisasi, upaya untuk mewujudkan suatu keluarga yang bahagia menemuai banyak kendala. Kebutuhan hidup yang semakin meningkat tidak seimbang dengan penghasilan yang yang semakin menurun sehingga menciptakan problem kemiskinan dimana-mana. Salah satu faktor penyebab masalah tersebut adalah semakin padatnya jumlah penduduk, sedangkan lapangan pekerjaan semakin sedikit karena banyak yang menggunakan teknologi mesin.
Masalah kemiskinan tersebut kemudian memproduksi sumber daya masyarakat yang kurang berkualitas berupa gelandangan, pengemis, gembel dan lain sebagainya yang semakin mempersulit tujuan negara untuk membentuk suatu bangsa yang maju, sejahtera dan makmur.
Dalam mengupayakan kesejahteraan bangsa, upaya negara untuk membangun ke arah itu tentunya akan membutuhkan modal, sarana, dan tenaga yang terampil dan berkualitas. Salah satu cara untuk menekan kepadatan jumlah penduduk adalah dengan program keluarga berencana atau KB. Namun dalam pelaksanaanya, KB tidak jarang menggunakan metode-metode yang dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam sebagaimana yang terjadi di negara Barat.
Di sisi lain, impian semua keluarga adalah mempunyai anak keturunan yang nantinya dapat menjadi pewaris bagi orang tuanya, sebuah keluarga akan terasa lengkap manakala mereka telah dikaruniai seorang anak. Namun impian untuk mendapatkan keturunan kadang tidak tecapai lantaran salah satu pasangan mandul atau masalah-masalah lain. Motif itulah yang kemudian mendorong untuk dikembangkannya teknik inseminasi buatan atau bayi tabung.
Masalah-masalah tersebut tentunya tidak dijelaskan dalam al-Qur’an maupun al-Hadits. Kerena itu dibutuhkan pendekatan khusus untuk menentukan hukum permasalahan yang terjadi pada masa kontemporer ini.
B.     RUMUSAN MASALAH
Bagaimana pandangan Islam mengenai KB?
Bagaimana pandangan Islam mengenai inseminasi buatan?
Bagaimana pendangan agama Islam mengenai penggunaan alat kontrasepsi?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PELAKSANAAN KELUARGA BERENCANA (KB) DALAM ISLAM
Pengertian KB
Keluarga berencana (KB) merupakan usaha yang mengatur banyaknya jumlah kelahiran sedemikian rupa sehingga bagi ibu maupun bayinya, ayah dan keluarganya, atau masyarakat yang bersangkutan, sehingga tidak akan timbul kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut. Secara khusus KB berkisar pada pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan, atau pencegahan pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar persetubuhan.[1]
Di negara-negara Barat KB diterjemakan dalam Family Planning yang dalam pelaksanaanya mencakup dua metode:
a.      Planning parenthood
Pelakasanaan metode ini menitik beratkan kepada tanggung jawab orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, dan tenteram meskipun tidak dengan jalan membatasi anggota keluarga. Dalam bahasa arab metode ini diterjemahkan sebagai تَنْظِيْمُ النَّسْلِ (mengatur keturunan).
b.      Birth control
Metode ini dilaksanakan dengan penekanan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran sesuai dengan situasi dan kondisi suami istri. Dalam bahasa arab metode ini identik dengan تَحْدِيْدُالنَّسْلِ (membatasi keturunan). Dalam prakteknya, di negara Barat dibolehkan dengan cara pengguguran kandungan (abortus dan menstrual regulation), pemandulan (infertilitas) dan pembujangan.[2]
 Di Indonesia, program KB telah dilaksanakan sejak tahun 1968 melalui SK presiden No. 26 Tahun 1968 yang bertujuan untuk membentuk suatu lembaga resmi pemerintah yang bernama “Lembaga Keluarga berencana Nasional (LKBN)”, kemudian pada tahun 1969 program tersebut dimasukkan dalam program pembangunan Nasional pada Pelita I.
Hukum KB
Di dalam al-Qur’an disebutkan:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلا سَدِيدًا (٩)
Artinya:
“dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.” [3]
            Dalam ayat tersebut menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak akibat kekurangan gizi merupakan tanggung jawab kedua orang tua. Maka disinilah peranan KB sangat diperlukan untuk membantu mereka keluar dari masalah tersebut.
Setiap orang tentu mendambakan keseimbangan dalam kehidupannya, baik di dunia maupun di akhirat. Untuk meraih keseimbangan tersebut tentunya membutuhkan banyak syarat baik syarat materil maupun spritual. Untuk memperoleh keseimbangan tersebut dalam al-Qur’an juga dijelaskan:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الأرْضِ إِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ (٧٧)
Artinya:
 “dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” [4]
Berdasarkan ayat-ayat tersebut dan dengan pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan, maka pelaksanaan KB diperdebatkan oleh kalangan ulama’, diantaranya ada yang membolehkan dan ada yang melarang.
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam Ghazali, Syekh al-Hariri (mufti besar Mesir), syekh Mahmud Syaltut,[5] dan Sayyid Sabiq.   Imam Ghazali tidak melarang dengan pertimbangan kesukaran yang dialami seorang ibu disebabkan sering melahirkan dengan motif menjaga kesehatan, menghindari kesulitan hidup, dan menjaga kecantikan si ibu.[6]
Syekh al-Hariri memberikan memberikan ketentuan bagi individu dalam pelaksanaan KB, diantaranya:
Untuk menjarangkan anak.
Untuk menghindari penyakit, bila ia mengandung.
Untuk menghindari kemudharatan, bila ia mengandung dan melahirkan dapat membawa kematiannya (secara medis).
Untuk menjaga kesehatan si ibu, karena setiap hamil selalu menderita suatu penyakit (penyakit kandungan).
Untuk menghindari anak dari cacat fisik bila suami atau istri mengidap penyakit kotor.[7]
Sekh Mahmud Syaltut berpendapat bahwa pembatasan keluarga تَحْدِيْدُالنَّسْل bertentangan dengan syari’at Islam, sedangkan تَنْظِيْمُ النَّسْل tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Tandzim an-Nasl diumpamakan dengan menjarangkan kelahiran karena situasi dan kondisi khusus, baik yang ada hubungannya dengan keluarga yang bersangkutan maupun dengan masyarakat dan negara. Alasan lainnya adalah karena jika suami istri menderita suatu penyakit yang dikhawatirkan akan menular pada anaknya. [8]
Sayyid Sabiq dalam Fiqh As-Sunnah juga membolehkan seseorang untuk melakasanakan KB dengan alasan sang ayah adalah seorang faqir, tidak mampu memberikan pendidikan pada anak-anaknya, dan sang ibu adalah orang yang dho’if (lemah) jika terus menerus melahirkan. Sebagaimana yang tertulasi dalam kitan Fiqh Sunnah:[9]
فَيُبَاحُ التَّحْدِيْدُ فِي حَالَةِ مَا إِذَا كَانَ الرَّجُلُ مُعِيلاً (1) لَايَسْتَطِيْعُ الْقِيَامُ عَلَى تَرْبِيَّةِ أَبْنَائِهِ التَّرْبِيَّةَ الصَّحِيْحَةَ.
وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَتْ الْمَرْأَةُ ضَعِيْفَةً، أَوْ كَانَتْ مَوْصُوْلَةَ الْحَمْلِ، أَوْ كَانَ الرَّجُلُ فَقِيْرًا.
فَفِيْ مِثَلِ هَذِهِ الْحَالَاتِ يُبَاحُ تَحْدِيْدُ النَّسْلِ بَلْ إِنَّ بَعْضَ الْعُلَمَاء رَأَى أَنَّ التَّحْدِيْدَ فِي هَذِهِ الْحَالَاتِ لَا يَكُونُ مُبَاحًا فَقَطْ، بَلْ يَكُوْنُ مَنْدُوْباً إِلَيْهِ.
Artinya:
Pembatasan (keluarga) diperbolehkan dalam kasus apabila seorang laki-laki (ayah) adalah seorang pencari nafkah (1) dia tidak dapat melakukan pendidikan yang tepat bagi anak-anaknya. Demikian pula jika sang ibu adalah wanita yang lemah, dan seorang yang sering hamil, atau seorang yang fakir.
Maka dalam kasus tersebut, pembatasan atau kontrol kelahiran diperbolehkan, namun beberapa ulama’ berpendapat bahwa pembatasan keluarga dalam kasus seperti itu tidak hanya diperbolehkan, tetapi disunnahkan.
 Sementara itu, salah satu ulama’ yang melarang pelaksanaan KB adalah Abu ‘Ala al-Madudi (Pakistan), menurutnya pembatasan kelahiran adalah bertentangan dengan ajaran Islam. Islam adalah suatu agama yang berjalan sesuai dengan fitrah manusia, dan barangsiapa yang merubah atau menyalahi fitrah maka ia telah menuruti perintah setan.[10]
Disamping pendapat tersebut, para ulama yang menolak KB menggunakan dalil:
 ...وَلا تَقْتُلُوا أَوْلادَكُمْ مِنْ إِمْلاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ...
Artinya:
“... dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka,..[11]
Pendapat tersebut menyatakan bahwa program KB melalui pembatasan kelahiran merupakan hal yang tidak dibenarkan dalam agama Islam. Karena hal tersebut telah menyalahi fitrah manusia apalagi hanya kerena takut akan kemiskinan dan melupakan bahwa Allah Yang Maha Memberi Rezki.

B.     INSEMINASI BUATAN DALAM ISLAM

Menurut Ali Hasan, Inseminasi buatan adalah penghamilan buatan yang dilakukan terhadap seorang wanita tanpa melalui cara alami, melainkan dengan cara memasukkan sperma laik-laki ke dalam rahim wanita tersebut, dalam bahasa arab disebut dengan تَلْقِيْحُ الصِّنَاعِي  Talqihushshina’i.[12]
Sedangkan menurut Mahyuddin, inseminasi buatan adalah perpaduan sperma pria dengan ovum wanita, untuk maksud pembuahan atau penghamilan.[13]
Inseminasi buatan juga dapat dikatakan suatu penghamilan melalui proses memperpadukan sperma dengan ovum telur tanpa melalui senggama, baik sperma tersebut dimasukkan langsung ke dalam rahim wanita, maupun dengan cara mempertemukan keduanya di dalam tabung, kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita. Yang kemudian dimasukkan ke dalam rahim wanita yang kemudian dikenal dengan istilah bayi tabung.[14]
Inseminasi menurut dari asal sperma yang digunakan dibagi dua yaitu:
Inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband)
Inseminasi buatan dengan sperma donor atau bukan dari suami atau AID (Artificial Insemination Donor)
Para ulama’ membolehkan inseminasi dengan sperma suami sendiri, baik dengan cara disuntikkan ke dalam rahim ibu maupun dengan cara pembuahan di luar rahim yang lazim disebut bayi tabung. Di antara ulama tersebut adalah Mahmud Syaltut, beliau menyatakan bila penghamilan itu menggunakan air mani si suami untuk istrinya maka yang demikian itu masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang diikuti oleh masyarakat beradab. Lebih lanjut beliau katakan ...”dan tidak menimbulkan dosa dan noda”. Disamping itu tindakan yang demikian dapat dijadikan suatu cara untuk memperoleh anak yang sah menurut syaria’at.[15]
Prinsip kebolehan tersebut juga didasarkan pada kaidah ushul fiqh: الحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُورَةِ bahwa hajat atau keperluan yang sangat penting diberlakukan seperti keadaan dharurat.
Menurut Saifuddin Mujtaba, pertimbangan yang dapat dijadikan landasan dibolehkannya insiminasi buatan dengan sperma suami adalah:
Tidak ada larangan dari al-Qur’an maupun al-Hadist mengenai hal tersebut.
Insiminsi buatan dengan sperma suami sendiri dapat dipandang sebagai semacam perawatan medis dan ikhtiar dari suami-istri yang sulit mendapatkan keturunan dengan cara normal.
Dilakukan karena adanya unsur hajat pada anak atau keturunan yang lazim didambakan oleh suami-istri lainnya.
Sebagai upaya rasional sebagai jalan keluar dari permasalahan keluaga tersebut.[16] Hal tersebut juga sesuai dengan firman Allah:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
Artinya:
“Allah menghendaki kelonggaran bagimu dan tidak menghendaki kesempitan”[17]
Adapun inseminasi buatan dengan sperma donor menurut yusuf al-Qardhawi adalah Haram. Inseminasi dengan donor akan menimbulkan banyak masalah seperti halnya masalah pada anak hasil perzinahan. Disamping itu inseminasi dengan cara tersebut juga tidak sesuai dengan moral etis dan kesusilaan.[18]
Dalam hadist yang diriwayatkan Ibn Abi Dunya disebutkan:
مَا مِنْ ذَنْبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهَا رَجُلٌ فِي رَحِيمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ
Artinya: “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi allah daripada setetes sperma yang dimasukkan oleh seorang laki-laki ke dalam rahim yang tidak halal baginya”[19]
Jadi dapat disimpulkan bahwa upaya inseminasi buatan dan bayi tabung dibolehkan dalam ajaran Islam manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami istri yang sah. Karena upaya tersebut merupakan jalan keluar bagi pasangan yang menginginkan keturunan dan sifatnya hanyalah menghilangkan kesukaran sebagaimna kaidah fiqhiyah:
 الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya:
“Madharat (kesulitan) itu dapat dihindarkan (dalam agama)”[20]

C.    PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI DALAM ISLAM

Istilah kontrasepsi berasal dari dua suku kata, yaitu kontra yang berarti mencegah atau melawan, dan konsepsi adalah pertemuan antara sel telur (sel wanita) yang matang dan sel sperma (sel pria) yang mengakibatkan kehamilan. Jadi yang dimakasud dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat dari pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma tersebut.[21]
Prisip dari alat kontrasepsi ini adalah mengusahakan agar tidak terjadi evolusi, melumpuhkan sperma, dan menghalangi pertemuan sel telur dengan sperma. Dari prinsip-prinsip tersebut kemudian pelaksanaanya dapat dilakukan dengan berbagai metode dan cara, diantaranya adalah: AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim), susuk KB, pil KB, suntikan KB, kondom, dan lain sebagainya.
Meskipun program KB telah diperbolehkan dalam Islam, namun tidak berarti dalam pelaksanaannya diperbolehkan mengggunakan sembarang alat kontrasepsi. Dalam Islam alat kontrasepsi atau  وَسَائِلُ مَنْعِ الْحَمْلِ sebagaimana yang sering digunakan dalam program KB, ada yang diperbolehkan dan dilarang.
Alat kontrasepsi yang dilegalkan oleh negara selama ini sangat terbatas, hal tersebut atas pertimbangan etis, moral dan hukum agama yang tidak menghendaki pelaksanaannya.[22]
Diantara alat kontrasepsi yang diperbolehkan adalah:
Untuk wanita
IUD (ADR)
Pil
Obat suntik
Susuk, dan
Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana, misalnya: minum jamu.
Untuk pria
Kondom
Coitus interruptus (‘azl menurut Islam) [23]
Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan bahwa coitus interruptus diperbolehkan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat:
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالقُرْآنُ يُنْزِلُ
Artinya:
“kami melakukan azl pada masa rasulullah Saw, sedangkan al-Qur’an masih tetap diturunkan”. (HR. Bukhari)
Azl menurut hadits tersebut diperbolehkan karena pada waktu sahabat melakukannya tidak ada ayat yang melarangnya, padahal al-Qur’an masih selalu turun. Jadi seandainya perbuatan tersebut dilarang maka pasti akan ada ayat al-qur’an yang turun untuk mencegahnya, begitu pula sikap Nabi yang tidak melarangnya. Hal tersebut menunjukkan dibolehkanya cara Coitus Interruptus dalam Islam.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam diantarnya adalah:
Untuk wanita
Menstrual Regulation (MR) atau pengguguran kandungan yang masih muda
Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa
Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan tubektomi (mengikat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut dengan sterilisasi
Untuk pria: seperti vasektomi (mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar). Cara ini juga disebut dengan sterilisasi.[24]
Cara-cara tersebut tidak diperbolehkan dalam agama Islam karena memandang aspek moral dan penuh resiko. MR dan aborsi dianggap sebagai tindakan kriminal karena melenyapkan janin, sedangkan sterilisasi dilarang karena sifatnya adalah permanen. Pemandulan dalam Islam yang diperbolehkan adalah yang berlaku pada waktu-waktu tertentu saja (temporer), jadi jika suatu saat sang suami-istri menginginkan seorang  anak, maka alat kontrasepsi dapat ditinggalkan. Namun pada sterilisasi bersifat pemandulan selama-lamanya, hal tersebutlah menjadikanya haram.

 BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan pada bab sebulumnya, dapat diambil beberapa kesimpulan diantaranya:
KB adalah usaha untuk mengatur banyak jumlah kelahiran. Pelakasanaan program Keluarga Berencana (KB) diperbolehkan dalam Islam dengan pertimbangan kesejahteraan penduduk. Kalau seandainya pemerintah tidak melaksanakannya maka keadaan rakyat akan menderita. KB dilakukan dengan dua metode yaitu: Planning Parenthood (mengatur keturunan) dan Birth Control (pembatasan keturunan). Motif dari KB diantanranya: menjaga kesehatan seorang ibu, menjaga keturunan dari penyakit yang diidap orang tua, dan masalah ekonomi.
Inseminasi buatan merupakan suatu penghamilan melalu proses yang tidak alami, baik melalui cara suntik atau bayi tabung. Inseminasi dapat dibedakan menurut asal spermanya, yaitu inseminasi buatan dengan sperma sendiri atau AIH (Artificial Insemination Husband) dan inseminasi buatan dengan sperma donor atau AID (Artificial Insemination Donor). Dalam pandangan Islam, inseminasi buatan dengan sperma sendiri diperbolehkan karena terkandung maslahah di dalamnya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor diharamkan karena anak yang dihasilkan tidak jelas asal keturunannya sebagaimana anak hasil zina.
Yang dimakasud dengan alat kontrasepsi adalah sesuatu yang digunakan untuk menghindari atau mencegah bertemunya sel telur dan sperma yang kemudian dapat menyebabkan tidak terjadinya kehamilan. Diantara bentuk kontrasepsi yang dibolehkan dalam Islam adalah:
Untuk wanita
IUD (ADR)
Pil
Obat suntik
Susuk, dan
Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana, misalnya: minum jamu.
Untuk pria
Kondom, dan
Coitus interruptus (‘azl menurut Islam)
Sedangkan cara yang tidak diperbolehkan diantaranya adalah:
MR atau pengguguran kandungan yang masih muda
Aborsi, dan
Sterilisasi baik pada pria maupun wanita

DAFTAR PUSTAKA

Depag RI, 2007, Al-Qur’an dan Terjemahnya, al-Hikmah. Bandung: CV Penerbit Diponegoro
Hasan, M. Ali, 1998, Masail Fiqhiyah Al-Hadistah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Mahyuddin, 1998, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia
Mujtaba, Saifuddin, 2008, Al-Masailul Fiqhiyah; Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer, Surabaya: Omega Offset
Sayyid Sabiq, t.t., Fiqh As-Sunnah, Juz 2, Beirut: Dâr al-Kitab Al ‘Ârabi dalam Maktabah As-Syamilah
http://www.scribd.com/makalah-KONTRASEPSI/d/18753707 (30 Maret 2011)
 

[Read More...] - PANDANGAN ISLAM TENTANG KB

STRATEGI PEMBELAJARAN EKSPOSITORI (SPE)

STRATEGI PEMBELAJARAN EKSPOSITORI (SPE)

1.      Konsep SPI

Strategi pembelajaran ekspositori adalah strategi pembelajaran yang menekankan kepada proses penyampaian materi secara verbal dari seorang guru kepada sekelompok siswa dengan maksud agar sisea dapat menguasai materi pelajaran secara optimal (strategi pembelajaran langsung direct instruction).
Karakteristik:
Dilakukan dengan menyampaikan materi pelajaran secara verbal.
Materi pelajaran yang disampaikan adalah materi pelajaran yang sudah jadi
Tujuan utama pembeljaran adalah penguasaan terhadap materi itu sendiri

2.      Prinsip-prinsip penggunaan strategi pembelajaran ekspositori

Berorientasi pada tujuan
Sebelum strategi diterapkan, guru harus merumuskan tujuan pembelajaran secara jelas dan terukur karena tujuan yang spesifik memungkinkan guru untuk mengontrol efektivitas penggunaan strategi pembelajaran.
Prinsip komunikasi
Sistem Komunikasi dikatakan efektif apabila pesan dapat ditangkap oleh penerima pesan secara utuh dan sebaliknya dikatakan tidak efektif apabila penerima pesan tidak dapat menangkap setiap pesan yang disajikan.
Prinsip kesiapan
Dalam hukum belajar koneksionisme, setiap individu akan merespon dengan cepat dari setiap stimulus manakala dirinya telah memiliki kesiapan.
Prinsip berkelanjutan
Proses pembelajaran ekspositori harus dapat mendorong siswa untuk mau mempelajari meteri pelajaran lebih lanjut. Pembelajaran bukan hanya berlangsung pada saat itu, akan tetapi juga untuk waktu selanjutnya.

3.      Keunggulan dan kelemahan strategi pembelajaran ekspositori
Keunggulan
-          Guru dapat mengontrol urutan dan keluasan materi pembelajaran, dengan demikian ia dapat mengetahui sejauh mana sisiwa menguasai materi yang disampaikan.
-          Sangat efektif apabila materi pelajaran yang harus dikuasai siswa cukup luas, sementara waktu yang dimiliki untuk belajar terbatas.
-          Digunakan untuk siswa dengan ukuran jumlah besar
Kelemahan
-          Hanya mungkin dikunakan untuk siswa dengan kemampuan mendengan dan menyimak secara baik.
-          Tidak mungkin dapat melayani perbedaan setiap individu baik perbedaan kemampuan, pegetahuan, minat, bakat, dan perbedaan gaya belajar.
-          Akan sulit mengembangkan kemempuan peserta dalam hal kemampuan sosialisasi, hubungan interpersonal, dan kemampuan berpikir kritis
-          Keberhasilan sangat tergantung dengan apa yang dimiliki guru.
-          karena komunikasi hanya satu arah, maka pengetahuan yang dimiliki siswa hanya terbatas apa yang disampaikan oleh guru tersebut.

[Read More...] - STRATEGI PEMBELAJARAN EKSPOSITORI (SPE)

17 April 2011

Hakikat Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
A.‎ LATAR BELAKANG
Pendidikan merupakan sesuatu yang tidak asing bagi kita, terlebih lagi kkta ‎sedang berinteraksi aktif di dalamnya. Kita sepakat bahwa pendidikan diperlukan ‎oleh semua orang. Bahkan dapat dikatakan bahwa dalam proses menuju ‎kedewasaannya, setiap manusia melalui tahap pendidikan ini. ‎
Pada masa ini seringkali kita sebagai ummat Islam terkesima dengan ‎kemajuan peradaban dunia Barat. Tentunya jika sebuah peradaban suatu bangsa ‎sangat maju, maka dapat dipastikan bahwa pendidikan yang mereka kembangkan ‎sangatlah maju pula. Padahal sebelum itu, pada abad ke-7 masehi ummat Islam ‎adalah rujukan pengetahuan bagi bangsa-bangsa di dunia. Namun masa keemasan ‎tersebut pun harus diakhiri dekan runtuhnya daulah Abbasiyah. ‎
Agama Islam merupakan agama yang sempurna, agama yang dibawa Nabi ‎Muammad ini diajarkan melalui mukjizat yang berupa teks al-Qur’an, al-Qur’an ‎merupakan teks rujukan dan pedoman bagi ummatnya dalam seluruh aspek ‎kehidupan termasuk pendidikan. Di dalam al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang ‎tidak menyebutkan makna secara “gamblang” dan jelas, penjelasan dari ayat tersebut ‎diperoleh melalui penjelasan Hadits Nabi yang kemudian disebut sebagai teks utama ‎setelah al-Qur’an. ‎
Sebenarnya agama Islam sangat mengutamakan proses pendidikan, hal ‎tersebut dapat dilihat dari lima ayat yang pertama kali diturunkan kepada Nabi ‎Muhammad SAW dalam surat al-‘Alaq. Banyak juga hadits yang menjelaskan tetang ‎pentingnya pendidikan bagi manusia. Namun sebagai dua teks utama, ummat Islam ‎seringkali lupa akan ajaran-ajaran yang dijelasknnya. ‎
B.‎ RUMUSAN MASALAH
‎1.‎ Bagaimanakah fitrah manusia dalam perspektif pendidikan Islam?‎
‎2.‎ Bagaimanakan hakikat pendidikan menurut al-Hadist?‎
BAB II
PEMBAHASAN
A.‎ FITRAH MANUSIA DALAM PENDIDIKAN ISLAM
Agama Islam menempatkan pendidikan dalam posisi yang sangat vital, ‎lima ayat pertama yang diturunkan dalam surat al-‘Alaq bukanlah suatu ‎kebetulan. Ayat yang diturunkan pertama kali kepada Nabi Muhammad tersebut ‎dimulai dengan membaca ‘iqra’ yang secara tidak langsung mengandung makna ‎dan implikasi pendidikan. ‎
Dalam sebuah hadist disebutkan:‎
عَنْ‎ ‎أبَيِ‎ ‎هُرَيرةَ‎ ‎رَضِيَ‎ ‎اللّهُ‎ ‎عَنهْ‎ ‎قَالَ قَالَ النَّبِىُّ  صلى الله عليه وسلم‎:‎‏ كُلُّ مَوْلُودٍ ‏يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ ، فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ‏
Artinya: ‎
Dari Abi Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak lahir dalam ‎keadaan fiitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikan anak itu beragama ‎Yahudi, Nasrani atau Majusi.” (HR. Bukhari)‎ 
Isyarat tentang pendidikan bagi manusia ini terjelaskan pada berbagai ‎muatan dan konsep ajarannya yang tersimpul dalam al-Qur`an dan hadis-hadis ‎Nabi Muhammad SAW, salah satunya adalah konsep tentang fitrah yang ‎terkandung pada hadis di atas. Hadis tentang fitrah tersebut demikian populer, ‎tidak hanya dalam pendidikan Islam tapi juga di tengah kalangan masyarakat ‎Islam dengan pemaknaan yang variatif.‎
Allah SWT menciptakan menusia telah dibekali dengan potensi pada ‎setiap individu, dengan potensi itulah seseorang dapat menjalankan kehidupan ‎dengan penuh ketaatan dan penghambaan kepada-Nya. Dalam hadits diatas, ‎Rasulullah memberikan informasi tentang potensi-potensi yang ditetapkan ‎kepada manusia, berupa fitrah. ‎
Fitrah sebagai potensi dasar manusia yang dibawa sejak lahir merupakan ‎pemahaman konseptual dari surat ar-Rum ayat 30:‎
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ ‏الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ (٣٠)‏
Artinya:‎
‎“Maka hadapkanlah wajahmu dengan Lurus kepada agama Allah; (tetaplah ‎atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada ‎peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan ‎manusia tidak mengetahui”‎ 
Dalam  ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa fitrah yang dimaksud ‎adalah “al-dinu al-Qayyim” agama yang lurus. Akan tetapi, potensi tersebut juga ‎dapat dipengaruhi oleh faktor dari luar baik berupa pendidikan ataupun ‎lingkungan yang dalam hadits diatas digambarkan dengan faktor orang tua.‎
Sebagai potensi dasar, maka fitrah itu cenderung kepada potensi-potensi ‎psikologis yang perlu untuk dikembangkan ke arah yang benar. Diantara potensi ‎psokologis tersebut adalah:‎
‎1.‎ Beriman kepada Allah SWT
‎2.‎ Kecenderungan untuk menerima kebenaran, kebaikan, termasuk ‎untuk menerima pendidikan dan pengajaran
‎3.‎ Dorongan ingin tahu untuk mencari hakikat kebenaran yang berwujud ‎daya fikir
‎4.‎ Dorongan biologis yang berupa syahwat dan tabiat
‎5.‎ Kekuatan-kekuatan lain dan sifat-sifat manusia yang dapat ‎dikembangkan dan dapat disempurnakan
Ibn taimiyah dalam menginterprestasikan fitrah yang dibawa oleh ‎manusia adakalanya:‎
Pertama, fitrah al Ghazirah, yaitu fitrah inheren dalam diri manusia yang ‎memberikan daya akal (Quwwah al-aql), yang berguna untuk mengembangkan ‎potensi dasar manusia.‎
Kedua, fitrah al-Munazzal, yaitu fitrah luar yang masuk pada diri ‎manusia. Fitrah ini berupa petunjuk al-Qur’an dan as-sunnah yang digunakan ‎sebagai kendali dan pembimbing bagi fitrah al-Gazirah.‎ 
Dapat disimpulkan bahwa fitrah yang berupa pembawaan pada diri ‎manusi merupakan potensi-potensi dasar manusia yang memiliki sifat kebaikan ‎dan kesucian untuk menerima rangsangan (pengaruh) dari luar menuju pada ‎kesempurnaan dan kebenaran. ‎
Namun, fitrah manusia bukanlah satu-satunya potensi yang dapat ‎mencetak manusia sesuai dengan fungsinya. Ada juga potensi lain yang menjadi ‎kebalikann dari fitrah ini, yaitu nafs yang mempunyai kecenderungan pada ‎keburukan dan kejahatan. ‎
Untuk itu fitrah harus tetap dikembangkan secara wajar dengan fitrah al-‎Munazzal yang dijiwai oleh wahyu (al-Qur’an dan as-Sunnah),  sehingga dapat ‎mengarahkan perkembangan seorang anak kepada jalur yang benar secara ‎kaamilah. ‎
Oleh karena betapa pentingnya pendidikan untuk mengarahkan ‎perkembangan manusia ke arah yang benar (ad-din al-Qayyim), hendaklah suatu ‎pendidikan mulai ditanamkan sejak dini. Dalam sebuah hadits disebutkan: ‎
عن ابن عباس أنهم قالوا: يَا رَسُولَ الله قَدْ عَلمْنَا حَقَّ الوَالِدِ عَلَي الْوَلَدِ، فَمَا حَقَ الوَلَدِ ‏عَلَي الوَالِد؟ قال: أَنْ يُحْسِنَ اْسمَه، ويحسن أدَبَه‎) ‎رواه البيهقي‎(‎

Artinya:‎
‎“Dari Ibn ‘Abbas, bahwa mereka (para sahabat)bertanya: Sungguh‎‏ ‏kami telah ‎mengethaui hak orang tua atas anak, lalu apa hak anak atas orang tua ? ‎Rasulullah SAW bersabda: Beri ia nama yang baik dan ajarkan perbaiki ‎adabnya.” (HR. Baihaqiy)‎ 
Melatih dan membiasakan suatu perbuatan baik, merupakan metode yang ‎amat tepat dilakukan pada masa usia anak-anak. Karena dari metode pembiasaan ‎inilah akan terbentuknya jiwa dan kepribadian yang baik. Dalam hadits lain ‎disebutkan: ‎
عن انس بن مَالِك عَنْ رَسُول الله صلي الله عليه وسلم قال أَكْرِمُوا أَوْلَادَكُم وَأحسِنوُا ‏أدَبَهُمْ ‏‎)‎رواه إبن ماجه‎(‎
Artinya: ‎
‎“Dari Anas bin Malik, dari Rasulullah SAW bersabda: Muliakanlah anak-‎anakmu dan perbaikilah adab mereka.” (HR. Ibn Majah)‎ 
Potensi-potensi yang dibawa oleh manusia sejak lahir sangatlah rentan ‎akan pengaruh-pengaruh dari luar, oleh sebab sejak usia dini fitrah tersebut harus ‎diarahkan dan dibimbing ke arah yang benar dengan pendidikan kepribadian ‎‎(ahlak) dan pendidikan agama. Dalam hal ini orang tua adalah faktor yang sangat ‎berpengaruh, karena orang tua adalah orang pertama kali yang bersentuhan ‎dengan seorang anak. ‎
Sejak usia dini, seorang anak mulai mengenal dunia di luar dirinya secara ‎objektif disertai pengahayatan secara subjektif. Mulai adanya pengenalan pada ‎Aku sendiri dengan bantuan bahasa dan kata-kata. Nabi SAW mengingatkan ‎agar orag tua mengajarkan dan mendidik anak dengan beberapa hal diantaranya ‎adalah adab, shalat, kecintaan dengan Nabi dan al-Qur’an, serta ‎mengembangkan minat dan bakat.‎
B.‎ HAKEKAT PENDIDIKAN
Pendidikan merupakan transfer of knowledge, transfer of value dan ‎transfer of culture serta transfer of religius yang semoga diarahkan pada upaya ‎untuk memanusiakan manusia. Dalam konteks ajaran Islam hakikat pendidikan ‎adalah mengembalikan nilai-nilai Ilahiyah pada manusia (fitrah) dengan ‎bimbingan Al-Quran dan as-Sunnah (Hadits) sehingga menjadi manusia ‎berakhlakul karimah (insan kamil). ‎
Secara semantik, pendidikan menunjukkan pada suatu kegiatan atau ‎proses yang berhubungan dengan pembinaan yang dilakukan seseorang kepada ‎orang lain. Pengertian tersebut belum menunjukkan adanya program, sistem, dan ‎metoda yang lazimnya digunakan dalam melakukan pendidikan atau pengajaran.‎
Dalam term pendidikan Islam, sering  dijumpai kata dalam bahasa arab ‎tarbiyah  untuk menggantikan kata pendidikan dalam bahasa Indonesia.  Selain ‎kata tarbiyah terdapat pula kata ta’lim (pengajaran) dan ta’dib yang ada ada ‎hubungannya dengan kata adab yang berarti sopan santun.‎
Ketiga terma tersebut memiliki kesamaan makna. Namun secara esensial, ‎setiap terma memiliki perbedaan, baik secara tekstual maupun secara kontekstual. ‎Oleh karena itu dibawah ini akan diuraikan secara singkat masing-masing term ‎pendidikan tersebut.‎
‎1.‎ at-Tarbiyah
Istilah at-Tarbiyah berasal dari kara rabb, yang berarti:‎
a.‎ bertambah dan berkembang (‎ربا - يربو – تربية‎)‎
b.‎ tumbuh dan berkembang (‎ربي - يربي - تربية‎ )‎
c.‎ memperbaiki, menguasai, memelihara, merawat, memperindah, mengatur, ‎dan menjaga kelestariannya (‎ربّ - يُربّ - تربية‎)‎
Dari pengertian tersebut, dalam konteks yang luas pengertian pendidikan ‎Islam terkandung dalam term al-Tarbiyah yang meliputi empat unsur, yaitu: ‎pertama, unsur memelihara dan menjaga fitrah anak didik menjelang dewasa. ‎Kedua, mengembangkan seluruh potensi menuju kesempurnaan. Ketiga, ‎mengarahken seluruh fitrah menuju kesempurnaan. Dan keempat, melaksanakan ‎pendidikan secara lengkap.‎
Dalam al-Qur’an secara implisit memang tidak ditemukan penunjukan ‎kata at-tarbiyah, namun kata tersebut dapat ditelusuri pada istilah lain yang sekar ‎dengan kata at-tarbiyah, yaitu pada firman Allah: ‎
وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا (٢٤)‏
Artinya:‎
‎“Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan ‎dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana ‎mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".‎
Menurut fahr al-Razy, kata “Rabbayani” merupakan pendidikan dalam ‎bentuk luas, term tersebut tidak hanya menunjukkan pada makna pendidikan ‎yang bersifat ucapan (domain kognitif0, tapi juga meliputi pendidikan pada ‎aspek tingkah laku (domain afektif).‎ 
Jadi istilah at-Tarbiyah memberikan pengertian mencakup semua aspek ‎pendidikan, yaitu aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. Tidak hanya ‎mencakup aspek jasmaniah tetapi juga mencakup aspek rohaniah secara ‎harmonis. ‎
‎2.‎ al-Ta’lim
Kata yang kedua ini bersumber dari kata ‘allama yang berarti pengajaran ‎yang bersifat pemberian, atau penyampaian, pengertian, pengetahuan, dan ‎keterampilan. Dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 31 disebutkan:‎
وَعَلَّمَ آدَمَ الأسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلائِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلاءِ ‏إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ (٣١)‏
Artinya:‎
‎“dan Dia mengajarkan kepada Adam Nama-nama (benda-benda) ‎seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada Para Malaikat lalu ‎berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu ‎mamang benar orang-orang yang benar!"‎
Bila dilihat dari batasan pengertian yang ditawarkan dari kata ta’lim ‎‎(allama) pada ayat di atas, terlihat pengertian pendidikan yang terlalu sempit. ‎Pengertiannya hanya sebatas proses pentranferan seperangkat ilmu pengetahuan ‎atau nilai antara manusia. Ia hanya dituntut untuk menguasai ilmu atau nilai yang ‎ditranfer secara kognitif dan psikomotorik, akan tetapi tidak dituntut pada ‎domain afektif. ‎
‎3.‎ al-Ta’dib
Secara bahasa, kata al-ta’dib merupakan masdar dari kata “addaba” yang ‎berarti:‎
a.‎ Ta’dib, berasal dari kata dasar “aduba – ya’dubu yang bererti ‎melatih, mendisiplinkan diri untuk berperilaku yang baik dan sopan ‎santun.‎
b.‎ Berasal dari kata “adaba – ya’dibu” yang berarti mengadakan pesta ‎atau perjamuan yang berbuat dan berperilaku sopan.‎
c.‎ Kata “addaba” sebagai bentuk kata kerja “ta’dib” mengandung ‎pengertian mendidik, melatih, memperbaiki, mendisiplin da member ‎tindakan.‎ 
Dalam hadist Nabi disebutkan:‎
أَدَّبَنِي رَبِّي فَأَحْسَنَ تَأدِيْبِي. (رواه العكسري عن علي‎(‎
Artinya:‎
‎“Tuhan telah mendidikku, maka ia sempurnakan pendidikanku” ( HR. ‎al-Aksary dari Ali Ra)‎
Dari pengertian dan hadist tersebut, dapat disimpulkan bahwa kata ‎‎“ta’dib” mengandung pengertian usaha untuk menciptakan situasi dan kondisi ‎sedemikian rupa, sehingga anak didik terdorong dan tergerak jiwa dan jiwanya ‎untuk berperilaku dan bersifat sopan santun yang baik sesuai dengan yang ‎diharapkan.‎ ‎ Orientasi kata al-ta’dib lebih terfokus pada upaya pembentukan ‎pribadi muslim yang berakhlak mulia. Dalam hadits disebutkan: ‎
عن عا ئشة سُأِلَتْ عَنْ أَخْلاَقِ رَسُولِ الله صلعم قَالَتْ كَانَ خلُوقُه القُرْأن
Artinya: ‎
‎“Aisyah Ra ditanya tentang akhlak Rasulullah SAW, maka dia menjawab akhlak ‎Rasulullah SAW adalah al-Qur’an”‎ 
Al-Qur’an merupakan sumber nilai yang absolute dan utuh, didalamnya ‎mencakup perbendaharaan yang luas dan besar bagi pengembangan kebudayaan ‎ummat manusia dan merupakan sumber pendidikan yang terlengkap. Ia ‎merupakan pedoman normatif-teoritis bagi pelaksanaan pendidikan Islam. ‎
Oleh sebab itu Rasulullah SAW memberikan contoh dan suri tauladan ‎berdasarkan al-Qur’an diantaranya melalui: pertama, ucapan (hadits quliyah) , ‎kedua, perbuatan (hadits fi’liyat), dan ketiga ketetapan (hadits taqririyah). ‎
Dalam dataran pendidikan Islam, sunnah Nabi mempunyai dua fungsi ‎yaitu: ‎
‎1.‎ Menjelaskan system pendidikan Islam yang tepat di dalamnya.‎
‎2.‎ Menyimpulkan metode pendidikan dan kehidupan Rasulullah SAW ‎bersama sahabat, perlakuanya kepada anak-anak, dan pendidikan ‎keimanan yang pernah dilakukan. ‎
Kesemuanya tersebut dapat dilihat dari bagaimana cara Nabi melakukan ‎proses belajar mengaja, metode yang digunakan sehingga dengan cepat para ‎sahabat mampu menyerap apa yang diajarkan, dan lain sebaginya yang ‎kesemuanya terpancar dari satu figur uswah hasanah yang dibimbing langsung ‎oleh Allah.‎

BAB III
PENUTUP
Dari penjelasan pada bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa:‎
‎1.‎ fitrah yang berupa pembawaan pada diri manusia merupakan potensi-potensi ‎dasar manusia yang memiliki sifat kebaikan dan kesucian untuk menerima ‎rangsangan (pengaruh) dari luar menuju pada kesempurnaan dan kebenaran. ‎Agama Islam menganggap bahwa manusia dilahirkan dengan membawa potensi-‎potensi yang harus dikembangkan ke arah yang benar.‎
‎2.‎ Dalam konteks ajaran Islam hakikat pendidikan adalah mengembalikan nilai-nilai ‎Ilahiyah pada manusia (fitrah) dengan bimbingan Al-Quran dan as-Sunnah ‎‎(Hadits) sehingga menjadi manusia berakhlakul karimah (insan kamil). ‎Pendidikan sering diterjemahkan dalam tiga istilah yaitu kata tarbiyah  untuk ‎menggantikan kata pendidikan dalam bahasa Indonesia.  Selain kata tarbiyah ‎terdapat pula kata ta’lim (pengajaran) dan ta’dib yang ada hubungannya dengan ‎kata adab yang berarti sopan santun.‎

DAFTAR PUSTAKA

Abū ‘Abd Allah Ibn Muhammad ibn Yazīd Ibn Mājah, 2004, Sunan IbnMājah, Juz IV, ‎Beirut: Dar al-Fikr
Abū ‘Abd Allah Muhammad bin Ismā’īl al-Bukhāriy, 2006,  Al-Jāmi’ Shahīh al-‎Bukhāriy, Juz I, Beirut: Dār al-Fikri,‎
Abu Hamid al-Ghazaly, t.t, Ihya’ ulumudin, juz 3, Maktabah as-Syamilah
Arifuddin Arif, 2008, Pengantar Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kultura
Baihaqiy, t.t, Syu’bat al-Iman, Juz XVIII, dalam Maktabah as-Syamilah
Depag RI, 2007,  Al-Qur’an dan Terjemahnya, al-Hikmah, Bandung: CV Penerbit ‎Diponegoro

[Read More...] - Hakikat Pendidikan

HAJI

BAB I
PENDAHULUAN
A.‎ LATAR BELAKANG
Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Berbeda dengan rukun-‎rukun yang lain, ibadah haji ini khusus diwajibkan oleh Allah kepada orang-‎orang yang mampu untuk menunaikannya, artinya mereka yang memiliki ‎kesanggupan biaya serta sehat jasmani dan rohani untuk menunaikan perintah ‎Allah tersebut.‎
Kewajiban melakasanakan haji ini baru disyari'atkan pada tahun ke-IV ‎hijriyah setelah Rasulullah SAW hijrah ke Madinah. Nabi sendiri hanya sekali ‎melaksanakan haji yang kemudian dikenal dengan sebutan Haji Wada. ‎Kemudian tidak lama setelah itu beliau wafat.‎
Ibadah haji disamping sebagai ritual ibadah, juga merupakan media ‎penyampaian pesan dan pemberian kesan pendidikan terhadap perjalanan ‎kehidupan seseorang. Setiap amalan dan ritual yang ada dalam ibadah haji jika ‎dihayati akan memberikan pendidikan, hikmah dan kesan yang mendalam ‎kepada orang yang menunaikannya.‎
Dasar kewajiban ibadah haji ini terdapat dalam kitab suci al-Qur'an dan ‎hadist-hadist Nabi Muhammad Saw. Ritual-ritual yang ada dalam ibadah haji ‎tersebut juga disebutkan secara lengkap dalam beberapa ayat dan diperjelas ‎dengan penjelasan hadist Nabi. Selanjutnya ayat-ayat tersebut diperjelas dengan ‎diadakannya penafsiran oleh ulama-ulama ahli tafsir dengan berbagai metode ‎dan perspektif, termasuk perspektif pendidikan. ‎
Dengan mengerjakan ibadah haji seseorang akan dapat mengambil ‎berbagai I'tibar dan manfaat, baik yang bersifat materi ataupun hal-hal yang ‎bersifat maknawi. Yang kedua inilah yang lebih berkesan dan menambah ‎ketaqwaan serta keimanan bagi orang-orang yang melaksanakannya. Karena jika ‎Allah SWT mewajibkan berbagai syari'at dan larangan, maka hal tersebut tidak ‎akan lepas dari adanya hikmah dan pendidikan, baik yang tersirat maupun ‎tersurat.‎
B.‎ RUMUSAN MASALAH
‎1.‎ Apa saja ayat yang menjadi dasar ibadah haji dalam al-Qur'an?‎
‎2.‎ Apa sebab nuzul ayat-ayat tersebut dan hadist-hadist yang mendukung ‎tentang perintah ibadah haji?‎
‎3.‎ Apa pendidikan yang terkandung dalam ibadah haji?‎



BAB II
PEMBAHASAN
A.‎ DASAR AYAT AL-QUR'AN
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. ‎Menurut etimologi bahasa Arab kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, ‎maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan ‎tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu dan ‎pada waktu-waktu tertentu pula. Haji diwajibkan atas setiap muslim yang merdeka, ‎baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali
Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain ‎Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang ‎dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal ‎sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amalan tertentu dalam ‎ibadah haji ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit ‎di Mina, dan lain-lain. ‎
Dalam al-Qur’an di jelaskan bahwa ibadah haji di wajibkan bagi orang-orang ‎yang mampu, mampu disini dapat diartikan mampu mengerjakan haji dengan sendiri ‎yang meliputi menpunyai bekal yang cukup, ada kendaraan yang dipakai, aman ‎perjalanannya, dan bagi perempuan hendaklah bersama Mahramnya. Dalam surat ‎Ali ‘Imran disebutkan:  ‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏••‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
Artinya:‎
‎“Di sana terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim. ‎Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; Dan (di ‎antara)kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ‎ke baitulllah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ‎kesana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa ‎Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”(Qs: Ali ‎‎‘Imran ayat 97).‎
Dalam surat al-Baqarah ayat 96-97 juga di sebutkan: ‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
Artinya:‎
‎"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. jika kamu ‎terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), Maka (sembelihlah) ‎korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, ‎sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. jika ada di ‎antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), ‎Maka wajiblah atasnya berfid-yah, Yaitu: berpuasa atau bersedekah atau ‎berkorban. apabila kamu telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ‎ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ‎ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak ‎menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa ‎tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang ‎kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban ‎membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di ‎sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota ‎Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah ‎sangat keras siksaan-Nya" (al-Baqarah: 96)‎

‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
Artinya:‎
‎"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, Barangsiapa yang ‎menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, Maka tidak ‎boleh rafats, berbuat Fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa ‎mengerjakan haji. dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya ‎Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan Sesungguhnya Sebaik-baik bekal ‎adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku Hai orang-orang yang berakal." ‎‎(al-Baqarah:97)‎
Dalam ayat tersebut Allah telah memerintahkan kaum muslimin agar ‎menyempurnakan Haji dan um’rah serta menjalankan ibadah secara sempurna ‎semata-mata karena Allah SWT. Apabila orang mukmin yang lagi ihram terhalang ‎untuk menyempurnakan ibadah yang di sebabkan oleh musuh atau sakit atau ‎memang dia ingin bertahallul (melepaskan ihramnya, maka wajib bagi dia untuk ‎menyembelih binatang yang sekiranya ringan baginya berupa unta, sapi, atau ‎kambing. Allah SWT melarang mencukur dan tahallul sebelum hadiah sampai pada ‎tempat di mana halal menyembelihnya. Adapun bagi orang yang sakit atau ada ‎penyakit di kepalanya, maka dia di perbolehkan bercukur dan wajib bagi dia untuk ‎membayar fidyah (denda). Adakalanya puasa tiga hari, atau menyembelih kambing, ‎atau pula bersedekah kepada enem orang miskin. Tiap-tiap orang miskin satu fidyah ‎atau satu Sha’ berupa makanan. ‎

B.‎ ASBABUN NUZUL AYAT DAN HADIST YANG MENDUKUNG
‎1.‎ Surat Al-Baqarah ayat 196‎
Thabrani berkata sebagaimana termuat dalam Majma' al Bahrain min ‎Zawaid al Mujma'in: Ahmad telah menceritakan kepada kami, Muhammad ‎bin Sabiq telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Thahaman telah ‎menceritakan kepada kami dari Abi Zubair dari 'Atha bin Abi Rabah dari ‎Shafwan bin Ya'la bin Umayyah dari bapaknya ia berkata: "Wahai ‎Rasulullah! Apa yang engkau perintahkan kepadaku dalam umrahku?" Lalu ‎Allah menurunkan ayat ‎‏ وأتموا الحج والعمرة لله‎ "dan sempurnakanlah ‎ibadah haji dan umrah karena Allah". ‎
Maka Rasulullah SAW bertanya: "Siapa yang bertanya tentang ‎umrah?" Ia berkata: "aku wahai rasul". Rasulullah bersabda: " tinggalkanlah ‎pakaianmu dan mandilah serta beristinsyaq semampunmu. Apa yang kamu ‎lakukan pada waktu haji maka lakukanlah pada umrahmu".‎
Al Haitsami berkata dalam Majma' az Zawaid dari Ya'la bin Umayyah ‎ia berkata: "seseorang telah dating kepada Rasulullah SAW dalam keadaan ‎badannya telah diberi wangi-wangian dan telah memakai ihram umrah. Ia (al ‎Haitsami) menyebutkan hadist lalu berkata : "diriwayatkan oleh Thabrani ‎dalam al Ausath dan perawinya perawi ash shahih."‎
Imam bukhari berkata dalam shahihnya: " Abu Nu'aim telah ‎menceritakan kepada kami, Saif telah menceritakan kepada kami, ia berkata: ‎Mujahid telah menceritakan kepadaku, ia berkata: "aku mendengar ‎Abdurrahman bin Laila berkata bahwasannya Ka'ab bin 'Ujrah telah ‎menceritakan kepadanya, ia berkata: "di Hudaibiyyah, aku berdiri disamping ‎Rasulullah SAW, sementara kutu berjatuhan dari kepalaku. Beliau berkata : ‎‎"apakah itu mengganggu kepalamu". Aku berkata: "Ya". Beliau bersabda: ‎‎"cukurlah rambutmu atau cukurlah!", ia berkata "ditunjukkan kepadaku ayat ‎ini: ‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏
Lalu Nabi berkata: "berpuasalah tiga hari atau bersedekahlah dengan ‎dengan beberapa gantang kepada enam orang atau berkurbanlah dengan ‎mudah (kamu dapatkan)".‎
‎2.‎ Surat Al-Baqarah ayat 197‎
Imam bukhari berkata: "Yahya bin Basyir telah menceritakan kepada ‎kami, Syababah telah menceritakan kepada kami dari Warqa' dari Amr bin ‎Dinar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: "Ahlul Yaman berhaji dengan ‎tidak membawa bekal, mereka mengatakan : "kami orang-orang yang ‎bertawakkal". Nyatanya saat mereka tiba di madinah, mereka meminta-minta ‎kepada manusia. Maka Allah menurunkan firmannya:‎
•‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏
Artinya:‎
‎"berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah ‎taqwa". Diriwayatkan oleh ibnu uyainah dari amr dari ikrimah ‎dengan mursal.‎
Diantara hadist-hadist yang menjelaskan hukum kewajiban ibadah haji ‎adalah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i yang berbunyi:‎
يَاأَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمُ الْحَجُّ فَحَجُّوْا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلُّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ الله؟ ‏فَسَكتَ حَتَّي قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ النبيُّ صلي الله عليه وسلم: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا ‏اسْتَطَعْتُمْ. (رواه مسلم و أحمد ونسئ‎(‎


Artinya:‎
‎“Hai manusia, Allah telah mewajibkan haji kepadamu, maka ‎laksanakanlah haji. Seorang laki-laki berkata, “apakah setiap tahun ya ‎Rasulullah?” Rasulullah terdiam, hingga laki-laki itu bertanya tiga kali, ‎lalu Nabi menjawab, “andai kukatakan wajib setiap tahun maka ia ‎menjadi wajib dan kamu tidak akan mampu mengerjakannya”. (HR. ‎Muslim, Ahmad, dan Nasa’i)‎
Keutamaan ibadah haji juga diterangkan dalam hadits yang berbunyi:‎
مَنْ حَجَّ لِلهِ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ رَجَعَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَومٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ‎ ‎
‏ (رواه البخاري و مسلم‎(‎
Artinya:‎
‎“Barangsiapa yang melaksankan haji karena Allah, tidak melakukan ‎rafats (berkata-kata kotor) dan tidak fusuq (durhaka), maka ia kembali ‎suci dari dosa seperti bayi yang baru dilahirkan dari kandungan ibunya.” ‎‎(HR. Bukhari dan Muslim)‎
Dalam hadits yang diriwayatkan dari siti aisyah juga dijelaskan:‎
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤمِنِينَ رضي الله عنها قَالَتْ: قُلْتُ يا رسولَ اللهِ أَلَا نَغْزُو وَنُجَاهِدُ ‏مَعَكُمْ؟ فقال لَكِنَّ أَحْسَنَ الْجِهَادِ وَأَجْمَلَهُ اَلْحَجُّ، حَجٌّ مَبْرُوْرٌ. فقالتْ عائشةُ: فَلَا أَدَعَ ‏الْحَجَّ بَعْدَ إِذْ سَمِعْتُ هذَا مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صلي الله عليه وسلم. (رواه البخاري‎(‎
Artinya: ‎
Aisyah r.a berkata: aku bertanya kepada Rasulullah SAW, “Tidakkah ‎kami ikut berperang dan berjihad bersamamu?. Rasulullah menjawab: ‎‎“Tetapi jihad yang lebih baik dan sempurna yaitu mengerjakan haj, haji ‎mabrur,” Aisyah berkata, “sejak itu aku tidak pernah meninggalkan haji ‎‎(setiap tahun), setelah mendengar berita ini dari Rasulullah” (HR. ‎Bukhari).‎


C.‎ PENDIDIKAN DALAM IBADAH HAJI
Bila Allah SWT memberikan suatu syari’at, yakni perintah dan larangan, ‎tentu ada hikmah atau makna yang menjadi motivasi atau penyebab mengapa hal ‎itu diperintahkan? Atau mengapa hal itu dilarang?. Dalam setiap perintah ‎tersebut pastilah ada suatu hikmah dan pendidikan yang dapat kita petik ‎mengimplementasikannya dalam kehidupan kita. Dalam firman Allah ‎disebutkan:‎
‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
Artinya: Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan syi'ar-‎syi'ar Allah, Maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati. (Qs. al-Hajj:32)‎
‎ Diantara hikmah pendidikan yang dapat kita petik beberapa ritual dalam ‎ibadah haji  diantaranya:‎
a.‎ Pakaian Ihram ‎
Dalam pakaian ihram warna tidak menjadi prinsip, namun yang menjadi ‎prinsip adalah tidak berjahit. Hal tersebut menunjukkan pemakainya supaya ‎melepaskan diri dari sifat-sifat buruk yang lekat dalam dirinya, seperti merasa ‎bangga, suka pamer, sombong dan takabbur. Lebih jauh lagi adalah timbul ‎rasa merendahkan diri dan hina dihadapan Tuhannya, dan rasa tidak memiliki ‎kekuatan apapun sebagaimana disebutkan dalam hadits Qudsy Allah ‎berfirman: “wahai manusia sesungguhnya engkau kelaparan. Aku-lah yang ‎memberimu makan. Sesungguhnya engkau telanjang, Aku-lah yang memberi ‎pakaian.” , Firman Allah ‎
‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏•‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏ ‏‏   ‏
‎“ Sesungguhnya orang-orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ‎ialah orang-orang yang paling bertaqwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: ‎‎13).‎
b.‎ Berihram ‎
Berihram merupakan niat, yaitu niat memasuki ibadah haji atau umrah ‎sebagai pemenuhan atas panggilan Allah SWT. Menanggalkan segala ‎kebesaran dan kemewahan, jabatan dan kesibukan duniawi untuk ihlas dan ‎pasrah demi memnuhi panggilan Allah.‎
c.‎ Talbiyah. ‎
Talbiyah merupakan panggilan Allah kepada seseorang untuk senantiasa ‎dengan ikhlas memneuhi panggilan Tuhannya. Jamaah haji yang ‎mengumandangkan talbiyah melahirkan pernyataan tunduk mutlak kepada ‎petunjuk-petunjuk Allah, atas dasar keyakinan secara sadar bahwa sikap ‎demikian itu akan membawa keberuntungan bagi manusia itu sendiri ‎sekaligus malahirkan kesatuan kemanusiaan diantara sesama jamaah haji yang ‎berkewajiban mengabdi kepada-Nya.‎
d.‎ Thawaf ‎
Thawaf membawa makna maknawi berputar pada poros bumi yang paling ‎awal dan palin dasar. Perputaran tujuh keliling bisa diartikan sama dengan ‎jumlah hari yang beredar mengeliilingi kita dalam setiap minggu. Lingkaran ‎putaran ka’bah merupakan arena pertemuan dan bertemu dengan Allah yang ‎dikemukakan dengan do’a dan dzikir dan selalu dikumandangkan selama ‎mengelilingi Ka’bah agar kita mengerti dan menghayati hakikat Allah dan ‎manusia sebagai mahluknya, hubungan mahluk dan pencipta dan ‎ketergantungan manusia akan Tuhannya. ‎
e.‎ Sa’I ‎
Pelaksanakan Sa’i merupakan pelestarian pengalaman siti Hajar yang ‎mencari air minum untuk anaknya diantara bukit shafa dan marwah. Diantara ‎hikmah yang perlu dicerna dalam ritual ini adalah memberikan makna sikap ‎optimis dan usaha yang keras serta penuh kesabaran dan tawakkal kepada ‎Allah SWT. Dalam sa’I disyari’atkan Ramal, yaitu berjalan cepat (setengah ‎lari) yang menunjukkan kekuatan dan kebesaran kaum muslimin serta ‎keluhuran agama mereka. Sekaligus menakut-nakuti orang orang musyrik dan ‎kafir pada waktu itu. Dalam hadits Rasulullah bersabda “semoga Allah ‎mengasihi seseorang yang memperlihatkan kekuatan dirinya kepada ‎mereka”.‎
f.‎ Bercukur
Perintah untuk bertahallul adalah agar kotoran yang melekat pada rambut ‎menjadi hilang karena rambut kepala berfungsi menjaga otak dari berbagai ‎penyakit. Mencukur wajib bagi laki-laki sedangkan perempuan tidak, dalam ‎hadits dikatakan “tidak wajib atas perempuan mencukur rambutnya, tetapi ‎wajib memendekkannya” (HR. Ibnu Abbas)‎
g.‎ Wukuf
Wukuf di arafah menandai muncak dari ibada haji sebagaimana hadits ‎Nabi “haji adalah (wukuf) di Arafah” (H.R. Bukhari dan Muslim). Di padang ‎arafah  seluruh jamaah haji dari segala penjuru dunia berkumpul di tempat ‎yang dilambangkan sebagai maqam ma’rifah ini dengan satu kesamaan ‎tujuan, tidak ada perbedaan kaya atau miskin, hitam atau putih, orang biasa ‎atau pejabat. Arafah menjadi wahana syi’ar haji yang paling penting diambil ‎dari kata ta’aruf yang artinya saling mengenal. Setelah wukuf dilakukan, ‎jama’ah haji merasakan bebas dari beban dosa kepada Allah, yakin do’a ‎dikabulkan, dorongan untuk melakukan kebaikan lebih banyak terasa sangat ‎kuat, dan rahmat Allah pun dirasakan menentramkan jiwanya. Dalam hadits ‎Nabi bersabda “aku berlindung kepada Allah SWT dari (godaan) syetan yang ‎terkutuk. Tiada hari yang lebih banyak Allah membebaskan seorang hamba ‎dari neraka selain dari hari Arafah”. (HR. Muslim).‎
h.‎ Melontar Jumrah ‎
Ritual ini mempunyai hikmah yang yang besar sekali. Dimaksudkan ‎sebagai lambang lemparan terhadap iblis yang dilaknat oleh Allah. Diantara ‎hikmah melempar jumrah adalah untuk mengikuti jejak Nabi Ibrahim beserta ‎anak dan istrinya yang melempari iblis yang selalu menggodanya untuk tidak ‎melaksanakan perintah Allah.‎
i.‎ Menyembelih qurban ‎
Disamping meneladani nabi Ibrahim, dalam ritual ini mengandung ‎hikmah: ‎
‎1.‎ Memperlihatkan ketaatan yang sempurna kepada Allah Yang Maha ‎Agung. ‎
‎2.‎ Bersyukur kepada Allah berupa nikmat tebusan. ‎
j.‎ Thawaf Wada’ ‎
Dalam thawaf wada’ atau tawaf perpisahan ini ada bebrapa hal yang ‎yang dapat dihayati antara lain:‎
‎1.‎ bersyukur kepada Allah atas rahmad-Nya sehingga dengan itu semua ‎pekerjaan Haji atau Umrah dapat diselesaikan dengan baik dan ‎semaksimal mungkin.‎
‎2.‎ mengharap kepada Allah agar semua amal Ibadah yang dikerjakan, ‎tenaga, waktu, uang dan dana yang dikeluarkan untuk melaksanakan ‎ibadah haji atau umrah benar-benar mabrur disisi Allah. ‎
‎3.‎ berdo’a dalam thawaf wada’ agar selama perjalanan pulang diberikan ‎perlindungan dan keselamatan sampai tujuan.‎
‎4.‎ mengulangi ibadah yang boleh diulang-ulang sebagaimana pertemuan ‎dengan ka’bah ini akan menimbulkan kenikmatan tersendiri, selain ‎memperoleh balasan pahala.‎
‎5.‎ salah satu yang didambakan pasangan suami istri adalah keturunan ‎dan generasi yang diridhai Allah. Sebagaimana terkandung dalam ‎surat Al-Baqorah ayat 128 yang artinya: “ya Tuhan kami, jadikanlah ‎kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau, dan ‎jadikanlah diantara anak cucu-cucu kami umat yang tunduk patuh ‎kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-‎tempat ibadah haji kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha ‎Penerima taubat lagi Maha Penyayang”.‎

BAB III
KESIMPULAN
‎1.‎ Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan atas setiap muslim ‎yang merdeka, baligh ,dan mempunyai kemampuan, dalam seumur hidup sekali. ‎dasar kewajiban haji disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an, diantaranya dalam ‎surat Ali ‘Imran ayat 97 dan Al-Baqarah ayat 196-197, dalam ayat ini Allah ‎mewajibkan Haji dengan memerintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan ‎umrah yang berarti perintah untuk menunaikan dan melaksanakan kedua ibadah ‎tersebut secara sempurna dan tuntas, baik rukun-rukun dan segala ritual yang ada di ‎dalamnya.  ‎
‎2.‎ Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu ‎untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Banyak sekali hadits-‎hadits yang berisikan penjelasan tentang ibadah haji ini, baik mengenai hukumnya, ‎ritual, keutamaan, dan hikmah yang terkandung di dalamnya. Diantara hadits ‎tersebut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Ahmad dan Nasa’i ‎tentang kewajiban ibadah haji. ‎
‎3.‎ Diantara pendidikan yang dapat kita petik dalam ibadah haji yang diharapkan ‎pendidikan tersebut dapat kita implementasikan dalam kehidupan kita dapat ‎disimpulkan antara lain:‎
a.‎ Mengajarkan tentang ketundukan dan kepatuhan kepada perintah Allah.‎
b.‎ Mengajarkan untuk bersyukur atas anugerah yang diberikan Allah kepada kita ‎yang berupa keluasan rizqi dan kesehatan jasmani.‎
c.‎ Haji menempa jiwa agar memiliki semangat juang tinggi dalam mencapai ‎ketaqwaan kepada Allah. ‎
d.‎ Mengajarkan akan persamaan antar muslim di sisi Tuhan, baik yang kaya ‎maupun yang miskan, yang hitam dan yang putih dan sebagainya. Karena Allah ‎hanyalah akan memandang mereka dari tingkat ketakwaan seorang hamba.‎
e.‎ Haji juga mengajarkan keimanan yang menyentuh jiwa dan mengarahkannya ‎pada Tuhan dengan sikap taat dan menghindari kesenangan duniawi.‎

DAFTAR PUSTAKA

Adam, Muchtar, 1996, Tafsir Ayat-Ayat Haji Telaah Intensif Dari Pelbagai Mazhab, ‎Bandung: Mizan
Depag RI, 2005, Hikmah Ibadah Haji, Jakarta: DEPARTEMEN AGAMA RI ‎DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DAN ‎PENYELENGGARAAN HAJI
Depag, 2004, Al-Qur’an Dan Terjemahannya, Bandung: Diponegoro ‎
H. Moh Zuhri dan M Qodirun ,Rawai’ulbayan Tafsir ayat ayat hukum Jilid I ( Semarang ‎‎, CV Andi Gravika )‎
Hamka, 1983, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas.‎
Syaikh Muqbil Bin Hadi Al Wada’i, As Shahih Al Musnad Min Asbab An Nuzul, ‎terjemah oleh Imanuddin kamil, 2007, Jakarta: Pustaka as-Sunnah
Syekh Ahmad Mustafa Al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Terjemah oleh M Thalib, 1986, ‎Yogyakarta: SUMBER ILMU

[Read More...] - HAJI