14 Februari 2011

SEJARAH PERKEMBANGAN FIQH PADA MASA (KHULAFA RASYIDIN)

Khulafaur Rasyidin adalah istilah yang biasanya digunakan untuk menyebutkan empat orang pimpinan tertinggi umat Islam yang berturut-turut menggantikan kedudukan Nabi Muhammad Saw sebagai kepala negara,yaitu Abu Bakar (w. 13 H), Umar bin Khattab (w. 23 H),Usman bin Affan (w. 35 H)dan Ali bin Abi Thalib (w. 40H). Sebutan tersebut diberikan-kepada mereka, selainberhubungan dengan sifat rasyad atau rusyud yang diangap selalu menyertai tindakan dan kebijakan yangmereka lakukan juga dengan ungkapan yang tersebut didalam hadis Nabi Saw.

1) Abu Bakar Ash-Shiddiiq

Beliau adalah ahli hokum yang tinggi mutunya.ia memerintah dari tahun 632 sampai 634M.dan sebelum masuk islam beliau terkenal sebagai orang yang jujur dan di segani.banyak tindakannya yang perlu dicatat dalam sejarah namun yang penting dalam hal ini,pidato pelantikannya yang antara lain berbunyi sebagai berikut: “aku telah kalian pilih sebagai kholifah,kepala Negara,tetepi aku bukanlah yang terbaik diantara kita sekalian.karna itu jika aku malakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku,tetapi jika aku melakukan kesalahan,perbaikilah,sebab menurut pendapatku,menyatakan yang benar adalah amanat,membohongi rakyat adalah penghianatan”selanjutnya beliau berkata. “ikutilah perintahku selama aku mengikuti perintah allah dan rosulnya.jika aku tidak mengikuti perintah allah dan rosulnya,kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan akupun tidak akan menuntut kepatuhan kalian.Pada masa ini disebut masa penetepan tiang-tiang (da’aa’im).dengan memerangi orang-orang yang murtad mutanabbi dan pembangkang penyerahan zakat. Di masa ini pula dikumpulkan Al-Qur’an pada satu mushaf.

2) Umar Ibn Khatab

Setelah abu bakar meninggal dunia,umar menggantikan kedudukannya sebagai kholifah ke-2.pemerintahan umar bin khattab berlangsung dari tahum 634 sampai tahun 644M.Pada masa ini telah bisa menyusun administrasi pemerintahan menetapkan pajak.kharaj atas tanah subur yang dimiliki oleh orang non muslim,menetapkan peradilan,perkantoran,dan kalender penanggalan.
Umar dikenal sebagai imamul-mujtahidin. Di masanya beliau berijtihad.antara lain tidak menghukum pencuri dengan potong tangan karena tidak ada illat untuk memotongnya dan tidak memberi zakat kepada al-muallafatu quluubuhum,karena tidak ada ‘illah untuk memberinya.

3)UtsmanIbnAffan

Pemrintahan ustman bin affan ini berlangsung dari tahun 644 sampai tahun 656M.dimasa pemerintahannya perluasan daerah islam diteruskan ,kebarat sampai ke maroko,ketimur menuju india dan keutara bergerak kea rah konstantinopel.Pada zamanya telah diperintahkan Zaid Ibn Tsabit dan Abdullah Ibn Zubair. Sa’iid Ibn Al-Ash dan Abdurrahman Bin Harits untuk mengumpulkan Al-Qur’an dengan qiraah (dialek) yang satu dengan mushaf satu macam pula pada tahun 30 H./650M.

4) Ali bin Abi Thalib

Setelah Ustman meninggal dunia,orang-orang terkemuka memilih Ali bin Abi Tholib menjadi khalifah ke-4,ia memerintah dari tahun 656 sampai tahun 662M.Semasa pemerintahannya ali tidak banyak dapat berbuat untuk mengembangkan hokum islam,karena keadaan Negara tiadak stabil,disana-sini timbul bibit-bibit perpecahan yang serius dalam tubuh umat islam yang bermuara pada perang saudara yang kemudian menimbulkan kelompok-kelompok,diantaranya dua kelompok besar umat islam sekarang ini,yakni ahlus sunnah waljamaah(sunni),dan syi’ah pengikut ali bin abi thalib.
Dengan wafatnya Sayyidina Ali, berakhirlah masa Khulafa’ur-Rasyidin dalam perkembangan tasyri’ Islam. Pada masa ini sumber tasyri’ Islam adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yang disebut dengan nash atau naql,apabila ada masalah yang tidak jelas dalam nash,para sahabat pada zaman Khulafa’ur-Rasyidin,memakai ijtihad dengan berpegang kepada ma’quul an-nash dan mengeluarkan ‘illah atau hikmah yang dimaksud dari nash itu,kemudian menerapkan pada semua masalah yang sesuai dengan ‘illahnya dengan ‘illah pada yang dinash untuk mendapatkan hukum yang dicari,yang disebut dengan al-qiyaas,jika hukum yang dicari tidak ada nashnya,maka para sahabat bermusyawarah,yang disebut dengan al-ijmaa’. Para Ulama’ menyebutkan bahwa dari praktek khulafa’ur-Rasyidin itu terdapat perluasan dasar tasyri’ Islam disamping Al-Qur’an dan As-Sunnah terdapat juga Al-Qiyaas dan Al-Ijmaa’.

1 komentar: